Reliance Disomasi Gara-gara Gagal Bayar Rp 100 M, Begini Ceritanya

Reliance Disomasi Gara-gara Gagal Bayar Rp 100 M, Begini Ceritanya

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Kamis, 26 Nov 2015 13:49 WIB
Reliance Disomasi Gara-gara Gagal Bayar Rp 100 M, Begini Ceritanya
Kantor PT Sekawan Intipratama (Foto: Dewi/detikFinance)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan investigasi kepada PT Reliance Securities Tbk (RELI) terkait dugaan gagal bayar atas transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) sebesar lebih dari Rp 100 miliar.

Kasus gagal bayar tersebut juga yang membuat Reliance disomasi 2 broker. Satu somasi sudah selesai, sedangkan satu lagi masih dalam pembicaraan.

Dua broker yang melayangkan somasi adalah Yuanta Securities (FS) dan Trust Securities (BR). Menurut Direktur Reliance, Esterlita Widjaja, somasi dari Trust Securities sudah dicabut dan sudah settle dengan skema tanpa ada aliran dana dan barang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Reliance juga masih harus menyelesaikan masalah transaksi dengan 9 broker lainnya. Total nilai transaksinya yang belum terselesaikan adalah Rp 101 miliar.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya mencoba menggambarkan proses terjadinya gagal bayar tersebut.

Menurutnya, gagal bayar tersebut terjadi lantaran masing-masing broker yang melakukan transaksi saham SIAP tidak melakukan kesepakatan terlebih dahulu atas skema transaksi.

Satu broker dalam hal ini Reliance sebagai pembeli saham SIAP mengaku, transaksi yang dilakukan menggunakan skema FoP, sementara Yuanta sebagai penjual mengaku transaksi dilakukan menggunakan skema DVP.

Masing-masing broker mengaku sudah mendapatkan persetujuan skema transaksi dari nasabahnya. Perbedaan inilah yang membuat terjadinya gagal bayar. Berdalih skema FoP, Reliance merasa tidak perlu membayar uang transaksi.

Sebagai gambaran, Delivery Versus Payment (DVP), fungsi ini digunakan oleh pemegang rekening untuk melakukan transaksi untuk melakukan instruksi serah efek di mana pihak pengirim efek akan menerima pembayaran dari pihak penerima efek.

Delivery Free of Payment (FOP/DFOP), fungsi ini digunakan oleh pemegang rekening untuk melakukan instruksi serah efek tanpa disertai pembayaran dari pihak penerima efek.

"Ada satu pihak yang gagal settle. Tentunya pihak yang satu, broker yang satu sudah memenuhi kewajiban kepada nasabahnya yang kasih instruksi dijual. Sekarang dia somasi pihak yang satu (lawannya), pada saat T3 tidak ada penyelesaian tetapi mereka ada kesepakatan untuk penundaan penyelesaian sampai tanggal tertentu, tapi failed lagi, untuk itu pihak penjual melayangkan somasi untuk diselesaikan," jelas dia saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Menanggapi kerumitan tersebut, Alpino mengungkapkan, masing-masing broker harusnya menyepakati terlebih dahulu transaksi apa yang akan digunakan dalam transaksi saham tersebut sehingga tidak terjadi dispute.

"Jadi kesepakatan FoP harus disetujui oleh 2 pihak, sekarang broker yang jual mau atau tidak, karena dia kan instruksi dari nasabah DVP, sedangkan yang satu DVP berubah menjadi FOP, itu kan nggak bisa sepihak, itu kan kalau menurut saya ini tidak proper," katanya.

Meski demikian, Alpino mengatakan, melihat dari penjelasan masing-masing broker, sepertinya ada satu broker yang memang tidak melakukan konfirmasi untuk mengubah skema transaksi. Hal ini dianggap salah.

"Jadi yang transaksi ini nasabah dari Reliance vs nasabah dari Yuanta, ini salah satunya ada antar broker antar nasabah kedua belah broker, tentunya broker yang bersangkutan tidak bisa lepas tangan begitu saja, harus bertanggung jawab. Jelas ini nasabahnya yang melakukan transaksi, mereka harus make sure apakah sudah ada kesepakatan yang berubah. Memang di satu pihak ada kalau nasabah tidak bisa menyelesaikan masalah, maka berubah menjadi FoP, tetapi yang jual kan belum tentu setuju, ini nggak bisa begitu," tuturnya.

Untuk meluruskan hal itu, BEI menyampaikan laporannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaklanjuti ke proses penyelidikan atau investigasi.

Penyelidikan akan bisa diselesaikan jika salah satu pihak menyetujui kesepakatan skema transaksi yang dilakukan menggunakan salah satu antara DVP atau FoP. Hal itu yang akan menentukan adanya pembayaran atau tidak atas transaksi saham SIAP.

"Jadi setelah jatuh tempo sekian lama belum ada kesepakatan antar dua belah pihak, sekali lagi ini nature-nya adalah negosiasi berarti kesepakatan dua belah pihak. Kalau nanti dua belah pihak di mediasi OJK dan 2 pihak menyetujui mekanisme FoP ya selesai, nggak jadi masalah," tandasnya.

Berikut rincian transaksi Reliance dengan masing-masing broker:

  • Yuanta Securities (FS) Rp 19,9 miliar
  • Trust Securities (BR) Rp 9,9 miliar
  • Mahakarya (XL) Rp 5,06 miliar
  • NH Korindo Securities (XA) Rp 2,3 miliar
  • Bosowa Securities (SA) Rp 2,3 miliar
  • NC Securities (LH) Rp 483,3 juta
  • First Asia Capital (PC) Rp 3,84 miliar
  • Victoria Securities (MI) Rp 10,72 miliar
  • Sucorinvest (AZ) Rp 62 miliar
  • Profindo Securities (RG) Rp 3,99 miliar
  • Jasa Utama Securities (YB) Rp 2,09 miliar
(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads