Perdagangan sahamnya masih disuspensi alias dihentikan sementara. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini menyebutkan, suspensi tersebut tidak akan dicabut selama perseroan tidak memenuhi persyaratan yang diminta bursa.
Artinya, Sekawan harus menyampaikan laporan mengenai going concern perusahaan. Hukuman suspensi akan berlanjut hingga ke tahapan delisting alias ditendang dari lantai bursa jika selama 2 tahun berturut-turut tidak ada laporan yang jelas soal bisnis perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamdi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada laporan lebih rinci terkait going concern perusahaan ke depan. Malah, kata Hamdi, 4 direksi Sekawan justru mengundurkan diri.
Saat ini, BEI sebagai otoritas di pasar modal sudah melakukan hukuman berupa suspensi saham. Selanjutnya, OJK sebagai pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada pihak-pihak terkait.
“Perusahaan efeknya kan bursa sudah mengenakan sanksi yang kita anggap melanggar, kita suspensi, yang tidak menerapkan KYC. Ya makanya sahamnya masih disuspen. Sekarang memang lagi diselidiki OJK,” tandasnya.
(drk/ang)











































