Menurut Tito, jika Freeport menggelar penawaran umum saham perdana alias initial public offering (IPO), maka rakyat Indonesia bisa membeli sahamnya langsung di pasar modal.
"Biar rata. Pemerataan pendapatan kepemilikan. Ya kalau rakyat minta saham boleh lah, tapi kalau papa minta saham, janganlah," katanya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bisa saja dibuat locked up. Itu permintaan dari perseroan biasanya, lalu perseroan bisa mengirim surat kepada kliring, tolong di locked up, tapi itu persetujuan dari investornya sendiri," ujarnya.
"Contoh ada satu bank memberikan bonus kepada pegawainya, itu syarat locked up tidak boleh dijual selama 3 tahun, boleh. Investor harus setuju itu, boleh, tapi satu transparansi dan diumumkan ke publik," tambahnya.
Tito bersama Direktur Penilaian Perusahaan, BEI, Samsul Hidayat secara langsung menemui Direktur Utama Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Gubernur Papua Lukas Enembe pada kunjunga ke Papua pekan lalu.
Pertemuan tersebut membahas terkait rencana divestasi saham Freeport Indonesia yang dimungkinkan bisa dilepas melalui mekanisme IPO. Secara tegas, Tito meminta kepada Freeport untuk mencatatkan sahamnya di BEI.
(ang/rrd)











































