Aturan yang ada saat ini yang mengatur tentang DIRE yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200 Tahun 2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan skema kontrak investasi kolektif dinilai kurang mengakomodir keinginan pengembang menerbitkan DIRE. Utamanya dari sisi pajak pembelian aset menggunakan DIRE.
"Mengapa pengembang RI belum tertarik menerbitkan DIRE? Salah satunya pajak. Ada catatan pajak pengalihan aset pakai dana DIRE dari pemilik gedung sampai 25% progresif rate dari pemilik bangunan ke SPC (Solicitors Property Center). Kan jadi nggak menarik. Padahal pengalihan aset biasa bukan DIRE hanya kena pajak 5%. Penjualnya pun perusahaan properti. Kenapa harus dibedakan?" ungkap Sentot Agus Priyanto ketika ditemui di Plaza Asia, Rabu (2/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sentot usul, paling tidak pajak bisa turun dari 25% menjadi 20%. "Turun jadi 20% saja sudah menarik. Atau pengalihan aset pakai DIRE itu ngikut aturan pajak 5% seperti pengalihan aset biasa," tambahnya.
Pajak, kata Sentot, membuat RI kurang menarik bagi pengembang properti untuk menerbitkan DIRE. "Pajak pengalihan aset pakai dana DIRE di Singapura hanya 17%. Kalau Indonesia seperti Singapura, dengan pertumbuhan gedung perkantoran, mall, apartemen, pusat konvensi, bisa dibeli oleh SPC, sangat besar pajak yang bisa dihasilkan untuk pemerintah. Dengan catatan pajak turun dulu supaya tertarik menerbitkan DIRE," katanya.
Β
Sebab, lanjutnya, dari segi dividen, dana DIRE sudah tidak kena pajak. "Dividen DIRE itu sudah bukan objek pajak. Ini sudah menarik. Tinggal pajak penjualan aset properti dari pemilik ke SPC saja yang belum menarik," pungkasnya.
(ang/ang)











































