Pengembang Besar Tak Mau Terbitkan REITs di RI, Pajaknya Tinggi

Pengembang Besar Tak Mau Terbitkan REITs di RI, Pajaknya Tinggi

Lani Pujiastuti - detikFinance
Rabu, 02 Des 2015 18:48 WIB
Pengembang Besar Tak Mau Terbitkan REITs di RI, Pajaknya Tinggi
Ilustrasi (Foto: dok. detikFinance)
Jakarta - Tingginya pajak pengalihan aset menggunakan Real Estate Investment Trust (REITs) atau Dana Investasi Real Estate (DIRE) saat ini dianggap sebagai penyebab sulitnya DIRE tumbuh di RI. Pengembang nasional pun belum tertarik menerbitkan DIRE. Malah para pengembang besar memilih menerbitkan DIRE di Singapura seperti yang dilakukan Lippo Group.

Aturan yang ada saat ini yang mengatur tentang DIRE yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200 Tahun 2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan skema kontrak investasi kolektif dinilai kurang mengakomodir keinginan pengembang menerbitkan DIRE. Utamanya dari sisi pajak pembelian aset menggunakan DIRE.

"Mengapa pengembang RI belum tertarik menerbitkan DIRE? Salah satunya pajak. Ada catatan pajak pengalihan aset pakai dana DIRE dari pemilik gedung sampai 25% progresif rate dari pemilik bangunan ke SPC (Solicitors Property Center). Kan jadi nggak menarik. Padahal pengalihan aset biasa bukan DIRE hanya kena pajak 5%. Penjualnya pun perusahaan properti. Kenapa harus dibedakan?" ungkap Sentot Agus Priyanto ketika ditemui di Plaza Asia, Rabu (2/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kemarin (1/12/2015) menyampaikan tengah membahas revisi pajak tersebut untuk menumbuhkan minat pengembang menerbitkan DIRE di RI.

Sentot usul, paling tidak pajak bisa turun dari 25% menjadi 20%. "Turun jadi 20% saja sudah menarik. Atau pengalihan aset pakai DIRE itu ngikut aturan pajak 5% seperti pengalihan aset biasa," tambahnya.

Pajak, kata Sentot, membuat RI kurang menarik bagi pengembang properti untuk menerbitkan DIRE. "Pajak pengalihan aset pakai dana DIRE di Singapura hanya 17%. Kalau Indonesia seperti Singapura, dengan pertumbuhan gedung perkantoran, mall, apartemen, pusat konvensi, bisa dibeli oleh SPC, sangat besar pajak yang bisa dihasilkan untuk pemerintah. Dengan catatan pajak turun dulu supaya tertarik menerbitkan DIRE," katanya.
Β 
Sebab, lanjutnya, dari segi dividen, dana DIRE sudah tidak kena pajak. "Dividen DIRE itu sudah bukan objek pajak. Ini sudah menarik. Tinggal pajak penjualan aset properti dari pemilik ke SPC saja yang belum menarik," pungkasnya.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads