Kunjungannya ke tambang terbesar di Asia Tenggara itu tak lain untuk menawarkan opsi Initial Public Offering (IPO) atas divestasi saham Freeport Indonesia.
Lantas, apakah Freeport Indonesia bersedia jika saham divestasinya dilepas melalui IPO?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, melalui IPO, kepemilikan saham perusahaan tambang terbesar di Asia Tenggara tersebut bisa dilakukan secara merata. Masyarakat Indonesia berhak atas kepemilikan saham tersebut.
“Saya katakan secara terbuka, saya usul supaya rakyat Indonesia dan rakyat Papua bisa menikmati secara khusus, berikan kesempatan BPJS, Jamsostek, Taspen, Asabri, dan dana pensiun atau asuransi rakyat Papua, buat saya itu priority,” terang dia.
Menurut Tito, pelepasan saham divestasi Freeport Indonesia melalui skema IPO tidak melanggar aturan yang sudah ada. IPO hanya merupakan salah satu opsi privatisasi saham pemerintah. Hal demikian juga berlaku di Malaysia.
“Yang kita diskusikan itu IPO, bagaimana dan kemungkinan-kemungkinannya, ini tidak akan bertentangan dengan UU. Dalam UU nya adalah disebutkan soal priority kepemilikan iya kan? Itu kepemilikan, pemerintah bisa dapat kepemilikan melalui IPO,” tuturnya.
Lebih jauh Tito menjelaskan, soal alokasi kepemilikan saham divestasi ini, Freeport Indonesia sebagai pihak yang berwenang bisa mengajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembelian saham melalui IPO ini tidak lantas jatuh ke pihak asing.
“Misal saya mau go public, priority alotmen-nya begini begini. Itu boleh, kan alotmen ada fixed alotmen, ada nggak. Kayak contohnya media, asing hanya boleh 20%, makanya dicatatkan hanya 20%, yang lain tidak dicatatkan. Prinsipnya itu adalah request dari yang mau IPO, diajukan ke OJK. Kan OJK regulator paling tinggi, secara teknis perdagangan yang protek bursa,” tegas Tito.
(drk/ang)











































