OJK Akan Buat Papan Khusus UKM di Pasar Modal

OJK Akan Buat Papan Khusus UKM di Pasar Modal

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Kamis, 03 Des 2015 18:24 WIB
OJK Akan Buat Papan Khusus UKM di Pasar Modal
Foto: Rachman/detikFoto
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji untuk bisa membentuk papan khusus Usaha Kecil Menengah (UKM) di pasar modal.

Pembentukan papan khusus UKM ini dalam rangka mendorong perusahaan-perusahaan kelas UKM untuk bisa ikut berpartisipasi untuk bisa melantai di bursa saham.

Demikian dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk UKM itu ada 2 tahap, dilihat di waktu IPO dan secondary market-nya, dalam hal papannya. Nanti ada papan khusus UKM," ujarnya.

Saat ini, Nurhaida menyebutkan, ada 2 papan perdagangan di bursa saham yaitu papan reguler dan pengembangan. Pencatatan saham sebuah perusahaan akan ditentukan oleh besarnya modal perusahaan.

Untuk kelas UKM, tidak akan mungkin bisa bersaing jika digabungkan dalam papan tersebut.

Untuk itu, OJK tengah mengkaji untuk memungkinkan bisa dibentuk papan khusus UKM.

"Jadi kalau yang ada saat ini kan papan reguler dan pengembangan, nanti mereka (UKM) mereka ada khusus, perlu ada papan khusus diperlukan market makernya supaya ada likuiditi," jelas dia.

Meski demikian, Nurhaida menyebutkan, pihaknya belum menentukan berapa modal minimum sebuah perusahaan bisa masuk dalam kategori UKM di pasar modal.

Seluruh kajian soal UKM ini ditargetkan akan selesai di Semester I-2015.

"Sedang dikaji, menetapkan yang UKM itu berapa miliar, itu masuk dalam kajian di 2016, mudah-mudahan satu semester bisa diselesaikan, dibuat dulu peraturannya," pungkasnya.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads