BEI Akan Batasi Margin Broker yang Modalnya Minim

BEI Akan Batasi Margin Broker yang Modalnya Minim

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Jumat, 04 Des 2015 10:10 WIB
BEI Akan Batasi Margin Broker yang Modalnya Minim
dok detikFinance
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji 3 opsi untuk memperkuat modal para broker atau perusahaan sekuritas di pasar modal. Salah satunya adalah melakukan merger atas broker yang modalnya minim. Kajian ini masih dibahas.

Peraturan saat ini, minimum Modal Bersih Disesuaikan (MKBD) sebesar Rp 25 miliar.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyebutkan, salah satu yang juga akan diatur adalah mengenai margin para broker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Margin broker akan dibatasi berdasarkan klasifikasi modalnya. Bagi broker dengan modal minim, marginnya akan dibatasi.

"Klasifikasi ini jadi, kalau di bank itu ada bank kelas A, kelas B, kelas C, maka ini juga nanti kalau MKBD nya segini, mungkin MKBD nya dibatasi, kalau modalnya lebih tinggi marginnya lebih rileks," jelas Tito saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Saat ini, Tito menyebutkan, bentuk klasifikasi untuk pembatas margin broker masih dalam pembahasan bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia.

"Jadi semacam klasifikasi, itu sedang pembicaraan dengan APEI, jadi semacam relaksasi, fleksibilitas mereka berdagang. Satu lagi, sekarang kan ada AB (Anggota Bursa) non kliring namanya non general kliring member, jadi AB kliringnya lewat AB lainnya," jelas dia.

Prinsipnya, kata Tito, semua hal itu dilakukan untuk memperkuat pasar modal Indonesia.

Empat hal yang tengah difokuskan yaitu menambah jumlah emiten, memperkuat broker (strenghten brokers), menambah jumlah investor dan menambah reputasi bursa.

"Kemarin kita sudah ketemu dengan semua AB, kita lempar kemungkinannya untuk klasifikasi, konsolidasi kemungkinan buyback, dan general trading member, kita lempar APEI mau bicara dulu," imbuh Tito.

(drk/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads