Peraturan saat ini, minimum Modal Bersih Disesuaikan (MKBD) sebesar Rp 25 miliar.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyebutkan, salah satu yang juga akan diatur adalah mengenai margin para broker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klasifikasi ini jadi, kalau di bank itu ada bank kelas A, kelas B, kelas C, maka ini juga nanti kalau MKBD nya segini, mungkin MKBD nya dibatasi, kalau modalnya lebih tinggi marginnya lebih rileks," jelas Tito saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Saat ini, Tito menyebutkan, bentuk klasifikasi untuk pembatas margin broker masih dalam pembahasan bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia.
"Jadi semacam klasifikasi, itu sedang pembicaraan dengan APEI, jadi semacam relaksasi, fleksibilitas mereka berdagang. Satu lagi, sekarang kan ada AB (Anggota Bursa) non kliring namanya non general kliring member, jadi AB kliringnya lewat AB lainnya," jelas dia.
Prinsipnya, kata Tito, semua hal itu dilakukan untuk memperkuat pasar modal Indonesia.
Empat hal yang tengah difokuskan yaitu menambah jumlah emiten, memperkuat broker (strenghten brokers), menambah jumlah investor dan menambah reputasi bursa.
"Kemarin kita sudah ketemu dengan semua AB, kita lempar kemungkinannya untuk klasifikasi, konsolidasi kemungkinan buyback, dan general trading member, kita lempar APEI mau bicara dulu," imbuh Tito.
(drk/rrd)











































