Dirut BEI: Modal Rp 5 Miliar Sudah Bisa Go Public

Dirut BEI: Modal Rp 5 Miliar Sudah Bisa Go Public

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Jumat, 04 Des 2015 10:50 WIB
Dirut BEI: Modal Rp 5 Miliar Sudah Bisa Go Public
Foto: Rachman/detikFoto
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mematangkan kajian agar Usaha Kecil Menengah (UKM) bisa melantai di bursa saham melalui Initial Public Offering (IPO).

Saat ini, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membahas soal detil atau persyaratan UKM bisa masuk pasar modal termasuk papan khusus UKM hingga minimum permodalan.

"Sekarang sih pada prinsipnya Rp 5 miliar sudah bisa go public. Kita kan sebenarnya ada 2 papan, papan utama dan papan pengembangan, screen-nya satu, pertanyaannya itu (kalau ada papan khusus UKM) satu screen atau dua screen. Nah itu belum, kita lihat nanti," jelas Direktur Utama BEI Tito Sulistio saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, peraturan yang ada saat ini terkait UKM adalah mengenai batasan minimum aset. Sementara ya lainnya masih akan dimatangkan lebih lanjut.

"Peraturan ada aset, yang lain sedang digodok. Kayak kita bikin sistem akuntansinya. Misalkan perusahaan olah raga, itu beli pemain tidak masuk dalam biaya operasional tapi masuk aset, itu kan sedang dibikin. Kita sedang kerjasama dengan IAI, bagaimana start up company, itu akuntansinya sedang diatur," terang dia.

Di sisi lain, Tito menyebutkan, untuk UKM bisa melantai di bursa memang bukan perkara mudah. Perlu likuiditas tinggi agar transaksi bisa berjalan dengan lancar.

"Kadang-kadang kalau perusahaan kecil, perusahaan belum gede, yang diperlukan itu, kalau misalkan orang beli, ah likuiditinya gimana, di beberapa negara, kayak indeks Nasdaq itu ada yang disebut dealer driven, nah itu sedang kita pikirkan untuk likuiditinya, pada dasarnya bisa," jelas Tito.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, saat ini sudah ada regulasi penawaran umum saham alias initial public offering (IPO) untuk UKM dalam Peraturan Bapepam-LK No.IX.C.7.

Dalam aturan tersebut batasan aset tidak lebih dari Rp 100 miliar, dan nilai keseluruhan efek yang ditawarkan tidak lebih dari Rp 40 miliar. Namun batasan tersebut dinilai masih terlalu besar untuk ukuran UKM.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads