Namun, opsi IPO itu tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, regulasi bisa saja dibuat OJK jika memang pemerintah akhirnya memilih opsi divestasi lewat IPO di Bursa Efek Indonesia. Peraturan itu juga nantinya akan membatasi kepemilikan asing setelah Freeport melantai di bursa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga belum buat aturan itu. Tapi kalau seandainya ada keharusan itu ada batasan, itu tidak tertutup kemungkinan dibuat aturan itu," tambahnya.
Menurut Nurhaida, selain menambah produk, masuknya Freeport ke pasar modal Indonesia cukup signifikan mengingat nilai kapitalisasinya yang cukup besar.
"Listing yang jelas menambah produk dipasar modal. Kemudian tentu tingkatkan market capitilization kita. Peningkatan berapa, tapi tergantung juga berapa yang masuk, dari sisi pasar modal sangat positif," katanya.
Baik OJK atau pun PT Bursa Efek Indonesia, sambung Nurhaida, masih menunggu kepastian opsi yang akan diambil pemerintah. Untuk payung hukum IPO, baru bisa dilakukan setelah keputusan pemerintah tersebut.
"Belum tahu kita karena belum ada data yang masuk ke OJK. Belum ada, dan kita belum tahu keputusannya lewat IPO atau apa. Tunggu pemerintah," tutupnya.
(ang/ang)











































