"Tanggal 9 Desember 2015 ditetapkan sebagai hari libur Bursa menunjuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2015," kata Bursa dalam situs resminya, Selasa (8/12/2015).
Keppres tersebut tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2015 sebagai Libur Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ang/wdl)











































