Bagi perusahaan properti dan real estate, DIRE berbentuk KIK merupakan alternatif untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal dengan menjual aset yang dimiliki melalui skema DIRE berbentuk KIK yang dananya dapat digunakan untuk mendanai proyek perusahaan lainnya.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat meminta kepada perusahaan properti untuk mau ikut mengembangkan DIRE di Indonesia dan mencatatkannya di BEI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam implementasinya, salah satu kendala utama penerbitan DIRE berbentuk KIK di Indonesia, yaitu terkait masalah perpajakan," kata Samsul saat Sosialisasi DIRE Berbentuk KIK, di Hotel Rizt Carlton, Pacific Place, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Oleh karena itu, diperlukan insentif yang memungkinkan DIRE berbentuk KIK dapat menerbitkan unit penyertaan yang memberikan tingkat pengembalian menarik bagi investor.
Merespon hal tersebut dan untuk mendorong pertumbuhan investasi di bidang real estat, Pemerintah telah memberikan insentif perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan.
Dalam ketentuan perpajakan tersebut, dividen yang diterima oleh KIK dari Special Purpose Company (SPC) tidak dikenakan pajak penghasilan.
REIT merupakan wadah yang dibentuk untuk memiliki aset real estate yang akan memberikan keuntungan kepada investor dari pendapatan yang berasal dari aset real estat tersebut, yang selebihnya bisa digunakan untuk membeli saham.
Salah satu karakteristik aset yang dapat dijadikan sebagai underlying asset DIRE berbentuk KIK adalah aset yang memiliki pendapatan berkesinambungan (recurring income), misalnya beberapa properti yang menghasilkan pendapatan sewa seperti gedung perkantoran, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan.
Sejak 18 Desember 2007, telah ada 4 (empat) peraturan terkait dengan DIRE berbentuk KIK, antara lain Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.M.1 tentang Pedoman bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan pada tanggal 28 Desember 2012 Bursa Efek Indonesia menerbitkan Peraturan Nomor I-O tentang Pencatatan Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Selain itu, untuk mendorong pertumbuhan instrumen DIRE berbentuk KIK ini, maka perlu terus ditingkatkan awareness dan pemahaman terhadap pelaku pasar tentang peluang penerbitan dan peluang investasi pada instrumen unit penyertaan DIRE berbentuk KIK.
Untuk itu, BEI bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak mengadakan sosialisasi kepada pelaku pasar mengenai DIRE berbentuk KIK.
Acara yang ini dihadiri oleh Perusahaan Tercatat yang bergerak pada sektor real estat, properti, perhotelan & rumah sakit, Manajer Investasi, Bank Kustodian, Konsultan Hukum dan Asosiasi.
"Dengan diadakannya acara ini diharapkan seluruh pelaku pasar semakin memahami Dana Investasi Real Estat, serta dapat memanfaatkan peluang dari DIRE berbentuk KIK tersebut," ujar Samsul.
(drk/ang)











































