Namun, minat tersebut masih terkendala dengan tingginya pengenaan pajak terhadap jenis investasi tersebut.
"Ada 11 perusahaan yang beminat tapi masih banyak kendala terutama perpajakan," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat saat acara Sosialisasi DIRE Berbentuk KIK, di Hotel Rizt Carlton, Pacific Place, Jakarta, Senin (14/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini potensi pajak oleh pemerintah. Tentu yang penting lagi adalah properti di kita akan lebih maju karena bisa memanfaatkan dana-dana masyarakat. PMK sudah tinggal perbaikannya. Berharap secepatnya karena kalau nggak, pertumbuhan produk ini agak telat, terlambat," jelas dia.
Samsul menambahkan, saat ini para perusahaan properti tersebut belum secara resmi mengajukan minatnya ke BEI.
Pihaknya meminta perusahaan properti untuk bisa mencatatkan DIRE di BEI.
"Belum (ada yang serius). Mungkin kalau skemanya menguntungkan, mungkin banyak mereka mau mencatatkan di Indonesia. Sekarang infrastruktur regulasinya belum sempurna, terutama skema DIRE," pungkasnya.
(drk/ang)











































