Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio menilai proses go public Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memerlukan proses yang sangat panjang. Untuk persetujuan Initial Public Offering (IPO) dari satu BUMN saja, bisa memakan waktu minimal di atas 1 tahun.
"BUMN bisa privatisasi itu butuh proses panjang. Ada 25 langkah. Seperti Krakatau Steel bisa IPO butuh 1 tahun 7 bulan, Garuda butuh 4 tahun 1 bulan, Semen Baturaja bisa 5 tahun lebih dan gagal pula. Kalau swasta hanya 3,5 bulan," Kata Tito pada diskusi BUMN yang diadakan oleh LM FEB UI di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Proses paling lambat untuk memperoleh izin IPO, kata Tito, berada di parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat menjelaskan permasalahan ini di DPR, Tito mengaku justru ditertawakan oleh anggota parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, privatisasi memiliki dampak positif ke perusahaan yang telah go public. Dari Riset BEI, laba dan setoran dividen bisa melompat 6 kali lipat pasca go public.
"Riset mengatakan perusahaan setelah privatisasi lebih efisien," sebutnyaBUMN Lebih Baik IPO Daripada Minta PMN
Tito menyatakan BUMN bisa mencari sumber dana dari pasar modal dengan jalan melakukan privatisasi (go public).
Mencari uang lewat go public dinilai lebih efektif dan bermanfaat bagi BUMN daripada mengusulkan modal dengan jalan mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Dari pada minta PMN ke DPR, mending BUMN go public saja," kata Tito.
Seperti diketahui, BUMN mengajukan PMN Rp 48,38 triliun pada tahun anggaran 2016. Usulan ini terpaksa pupus karena ditolak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) padahal dana PMN sangat diperlukan untuk pembangunan.
Selain memperoleh manfaat modal, BUMN bisa terdorong untuk lebih transparan dan efisien pasca melakukan IPO. BEI mencatat, kinerja perusahaan pasca IPO juga bisa melompat tinggi.
"Kita melakukan riset terhadap 21 perusahaan yang diprivatisasi di pasar modal. Deviden yang dibagikan dan laba bisa naik 6 kali lipat, kemudian pegawai naik 30%. Fakta mana mengatakan privatisasi bikin susah?," tambahnya.
Kekhawatiran terhadap kontrol pemerintah di BUMN semakin menipis pasca go public, lanjut Tito, tidak relefan. Alasannya, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas pasca IPO masih memiliki saham dwi warna. Dengan saham jenis ini, Kementerian BUMN memiliki kuasa menentukan komisaris hingga direksi.
"Kita punya namanya saham dwi warna. Berhak tentukan tentukan direksi dan komisaris," sebutnya. (feb/ang)











































