Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pengoperasian transportasi pelat hitam berbasis aplikasi Internet. Kebijakan tersebut membuat saham perusahaan transportasi lain hari ini melonjak.
Alhasil, transportasi 'pelat hitam' yang sedang naik daun seperti Go-Jek, Grab Bike, Blu-Jek, Lady-Jek, Uber Taksi, Grab Car sampai Go-Box dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan Undang-Undang 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta regulasi turunannya.
Larangan tersebut menjadi berkah bagi saham perusahaan transportasi, seperti PT Blue Bird Tbk (BIRD) dan PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI). Saham dua operator taksi itu melambung tinggi di tengah koreksi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara saham BIRD juga naik tinggi, melonjak 11,43% setara 800 poin ke Rp 7.800 per lembar. Dua saham tersebu juga sangat ramai ditransaksikan investor.
Lonjakan dua saham operator taksi itu terjadi di tengah tren melemah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Hingga pukul 9.40 waktu JATS, IHSG anjlok hingga 57,285 poin (1,28%) ke level 4.497,951. (ang/rrd)











































