Pada pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), saham perusahaan Taksi Express dari PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) naik 27,52% ke Rp 139 per lembar. Hal ini akibat adanya kebijakan pelarangan pengoperasian transportasi pelat hitam berbasis aplikasi Internet, seperti Go-Jek, Grab Bike dan lainnya.
Seperti diungkapkan Direktur Utama TAXI, Daniel Podiman ketika dihubungi detikFinance, Jumat (18/12/2015).
"Iya, itu karena berita soal larangan transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek," kata Daniel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga dari perusahaan taksi operator yang resmi di bawah Organda lagi benahi diri, dan nggak tinggal diam. Kita melakukan inovasi dengan IT," sebutnya.
Namun kebijakan larangan ini menuai reaksi di masyarakat, sehingga Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, mencabut aturannya tersebut.
"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Jonan. (feb/rrd)











































