Larangan Go-Jek dan Uber Cs Dicabut, Saham Taksi Express Turun

Larangan Go-Jek dan Uber Cs Dicabut, Saham Taksi Express Turun

Angga Aliya - detikFinance
Jumat, 18 Des 2015 14:48 WIB
Larangan Go-Jek dan Uber Cs Dicabut, Saham Taksi Express Turun
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut larangan pengoperasian transportasi pelat hitam berbasis aplikasi Internet. Artinya, sarana transportasi 'pelat hitam' yang sedang naik daun seperti Go-Jek, Grab Bike, Blu-Jek, Lady-Jek, Uber dan lain-lain bisa bebas beroperasi.

Dicabutnya larangan tersebut menjadi sentimen negatif kepada saham perusahaan transportasi lain, seperti PT Blue Bird Tbk (BIRD) dan PT .Express Transindo Utama Tbk (TAXI).

Saham operator Taksi Blue Bird dan Taksi Express itu pagi tadi sempat melambung tinggi, merespons larangan Kemenhub yang diumumkan kemarin. Bahkan, saham TAXI sempat melonjak hingga 33% di perdagangan Sesi I.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dikutip dari data perdagangan saham Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (18/12/2015), memasuki perdagangan Sesi II atau setelah Kemenhub mencabut larangan transportasi online tersebut, saham BIRD dan TAXI langsung melambat.

Bahkan, saham TAXI sempat menyentuh zona merah gara-gara turun 9 poin ke Rp 100 per lembar. Namun sahamnya bisa naik lagi 8 poin (+7,34%) ke level Rp 117 per lembar.

Sementara saham Blue Bird yang sebelumnya masuk jajaran top gainers (harga naik paling tinggi), kini mulai melambat. Saham berkode BIRD itu hanya naik 150 poin (2,14%) ke Rp 7.150 per lembar.

Padahal saham operator taksi biru itu tadi pagi sempat melonjak 1.150 poin atau setara 16% hanya dalam waktu setengah hari.

Naiknya dua saham perusahaan taksi ini di tengah koreksi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akibat aksi ambil untung.

(ang/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads