Perusahaan Properti Tunggu Kepastian Pajak REITs

Perusahaan Properti Tunggu Kepastian Pajak REITs

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Rabu, 23 Des 2015 12:26 WIB
Perusahaan Properti Tunggu Kepastian Pajak REITs
Foto: Rachman/detikFoto
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong pengembangan produk Dana Investasi Real Estate (DIRE) atau yang lebih dikenal dengan Real Estate Investment Trust (REITs).

Bagi perusahaan properti dan real estate, DIRE berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) merupakan alternatif untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal dengan menjual aset yang dimiliki melalui skema DIRE berbentuk KIK yang dananya dapat digunakan untuk mendanai proyek perusahaan lainnya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menyebutkan, dari survei 11 perusahaan properti yang dinilai punya potensi untuk menerbitkan DIRE, ada satu perusahaan yang sudah menyatakan minatnya kepada BEI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Samsul masih enggan menyebutkan nama emiten yang dimaksud.

"Ada 1 yang sounding ke kita, grup properti besar, emiten, mereka tinggal menunggu kepastian dari sektor perpajakan, mereka sudah datang ke kita, mereka berharap capital gain properti diperbarui," ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Menurut Samsul, kebijakan pemerintah soal DIRE ini akan bisa membantu pengembangan produk DIRE di pasar modal. Selama ini, produk tersebut tidak berkembang lantaran dibebankan pajak berganda.

"DIRE masalah pajak saja, ini kan masih dibahas, nggak tahu angkanya, kita berharap pajak nggak memberatkan proses pembentukan DIRE," ujar Samsul.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads