Bagi perusahaan properti dan real estate, DIRE berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) merupakan alternatif untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal dengan menjual aset yang dimiliki melalui skema DIRE berbentuk KIK yang dananya dapat digunakan untuk mendanai proyek perusahaan lainnya.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menyebutkan, dari survei 11 perusahaan properti yang dinilai punya potensi untuk menerbitkan DIRE, ada satu perusahaan yang sudah menyatakan minatnya kepada BEI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 1 yang sounding ke kita, grup properti besar, emiten, mereka tinggal menunggu kepastian dari sektor perpajakan, mereka sudah datang ke kita, mereka berharap capital gain properti diperbarui," ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Menurut Samsul, kebijakan pemerintah soal DIRE ini akan bisa membantu pengembangan produk DIRE di pasar modal. Selama ini, produk tersebut tidak berkembang lantaran dibebankan pajak berganda.
"DIRE masalah pajak saja, ini kan masih dibahas, nggak tahu angkanya, kita berharap pajak nggak memberatkan proses pembentukan DIRE," ujar Samsul.
(drk/ang)











































