Kapan Pemda Bisa Terbitkan Obligasi Daerah?

Kapan Pemda Bisa Terbitkan Obligasi Daerah?

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 30 Des 2015 18:12 WIB
Kapan Pemda Bisa Terbitkan Obligasi Daerah?
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dapat pendanaan alternatif, salah satu caranya melalui penerbitan obligasi daerah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, saat ini koordinasi untuk memuluskan rencana tersebut masih dilakukan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dalam beberapa bulan terakhir coba bereskan finalisasi aturan yang hambat percepatan obligasi daerah, arahnya semakin mengerucut bukan terlunta-lunta, sebenarnya dalam obligasi daerah ini ada yang hampir mau pecah telor dalam waktu dekat," katanya di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap, pemda sudah bisa menerbitkan obligasi di 2016. Sekarang ini, kata Muliaman, tinggal beberapa aturan yang harus diklarifikasi dengan beberapa instansi terkait.

"Dukungan kita pada pelaksanaan obligasi ini dilakukan dengan sangat hati-hati, karena kita lihat Pemda dalam kapasitas dan skema pendanaanya dalam dalam jangka panjang. Kalau bisa jadi alternatif, kenapa obligasi tidak bisa jadi sumber pembiyaan. Namun dengan persiapan yang matang dan timing yang pas pada waktunya nanti segera kita selesaikan," kata Muliaman.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan Pemda atas rencana penerbitan obligasi ini. Sayangnya, tidak banyak Pemda yang berminat.

Sebab, kata Mardiasmo, saat ini masih banyak Pemda yang kelebihan dana APBD karena serapan tidak maksimal.

"Meski begitu, Kita tetap dorong dan inginkan percepatan infrastruktur daerah masih dimungkinkan memakai pendanaan di luar dana APBD dan transfer," kata Mardiasmo.

(ang/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads