Demikian disampaikan BEI dalam keterangan resminya yang diterima detikFinance, Jumat (1/1/2016).
Sanksi yang dikeluarkan berupa:
β’ 408 sanksi Peringatan Tertulis I (Denda dan tanpa denda)
β’ 130 sanksi Peringatan Tertulis II (Denda dan tanpa denda);
β’ 51 sanksi Peringatan Tertulis III (Denda dan tanpa denda);
β’ 33 sanksi Denda (hanya Denda);
β’ 10 sanksi Suspensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kegiatan pengawasan transaksi, selama periode Januari hingga 28 Desember 2015, BEI telah menetapkan 58 kali Unusual Market Activity (UMA) atas 50 efek.
Aktivitas transaksi suatu efek dikategorikan sebagai UMA apabila dalam rentang waktu tertentu aktivitas transaksi efek tersebut tergolong tidak wajar.
Sebagai tindak lanjut dari UMA, BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) sebanyak 32 kali atas 20 efek.
Suspensi dilakukan untuk melindungi investor terhadap transaksi yang tidak wajar, dan memberi kesempatan kepada investor agar dapat memperhatikan keterbukaan informasi, rencana-rencana, dan kinerja emiten, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul dikemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan bertransaksi.
(drk/ang)











































