Tak Patuh Aturan, 632 Emiten Kena Sanksi BEI

Tak Patuh Aturan, 632 Emiten Kena Sanksi BEI

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Jumat, 01 Jan 2016 09:35 WIB
Tak Patuh Aturan, 632 Emiten Kena Sanksi BEI
Jakarta - Hingga Desember 2015, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengenakan sanksi kepada 632 Perusahaan Tercatat terkait dengan kepatuhan pada Peraturan Pencatatan Efek.

Demikian disampaikan BEI dalam keterangan resminya yang diterima detikFinance, Jumat (1/1/2016).

Sanksi yang dikeluarkan berupa:
β€’ 408 sanksi Peringatan Tertulis I (Denda dan tanpa denda)
β€’ 130 sanksi Peringatan Tertulis II (Denda dan tanpa denda);
β€’ 51 sanksi Peringatan Tertulis III (Denda dan tanpa denda);
β€’ 33 sanksi Denda (hanya Denda);
β€’ 10 sanksi Suspensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketidakpatuhan tersebut mencakup dan tidak terbatas pada kewajiban penyampaian informasi insidentil dan berkala, serta pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat kepada BEI.

Terkait kegiatan pengawasan transaksi, selama periode Januari hingga 28 Desember 2015, BEI telah menetapkan 58 kali Unusual Market Activity (UMA) atas 50 efek.

Aktivitas transaksi suatu efek dikategorikan sebagai UMA apabila dalam rentang waktu tertentu aktivitas transaksi efek tersebut tergolong tidak wajar.

Sebagai tindak lanjut dari UMA, BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) sebanyak 32 kali atas 20 efek.

Suspensi dilakukan untuk melindungi investor terhadap transaksi yang tidak wajar, dan memberi kesempatan kepada investor agar dapat memperhatikan keterbukaan informasi, rencana-rencana, dan kinerja emiten, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul dikemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan bertransaksi.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads