Pajak REITs Dipangkas Jadi Hanya 1%

Pajak REITs Dipangkas Jadi Hanya 1%

Dina Rayanti - detikFinance
Senin, 04 Jan 2016 14:58 WIB
Pajak REITs Dipangkas Jadi Hanya 1%
Foto: Rachman/detikFoto
Jakarta - Pajak penghasilan (PPh) terhadap selisih antara nilai harga pokok penjualan (HPP) dengan nilai penjualan aset (capital gain) dalam Dana Investasi Real Estate (DIRE) atau REITs (Real Estate Investment Trust) diturunkan jadi hanya 1%. Sebelumnya PPh ini berada di 5%.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad mengatakan, saat ini pemerintah dan OJK sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan hal tersebut.

"Nanti bakal ada PMK baru yang mengubah pajaknya. Capital Gain hanya 1% saja jadinya. Itu sudah selesai," katanya di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, pengalihan aset ke DIRE akan dikenakan pajak total sekitar 16% dari nilai aset, rinciannya yaitu Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, dan PPh 1%.

Muliaman berharap, pemangkasan pajak itu bisa menarik lebih banyak investasi yang masuk ke Indonesia. Sebab, kata dia, saat ini sudah banyak investor yang berminat masuk.

"Kita harap bisa tarik yang lain untuk masuk ke sini karena banyak banget yang minat. Semua sudah selesai tinggal drafting PMK-nya saja," katanya.

Nilai akhir besara pajak tersebut, tambah Muliaman, merupakan hasil keputusan bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Muliaman memperkirakan, ada potensi REITs Rp 33 triliun yang bisa ditarik oleh Indonesia.

"Akhir bulan sudah selesai semua materi tinggal drafting," ujarnya.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads