BEI Akan Batasi Broker Lakukan Transaksi Margin

BEI Akan Batasi Broker Lakukan Transaksi Margin

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 18 Jan 2016 18:18 WIB
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya meningkatkan keamanan transaksi perdagangan saham tanah air. Salah satunya adalah melakukan pembatasan aktivitas transaksi margin.

Transaksi margin adalah transaksi pembelian saham (efek) untuk kepentingan investor yang dananya ditanggung sementara oleh perantara pedagang efek (perusahaan sekuritas) alias broker.

Gampangnya, investor membeli saham dengan dana 'ngutang' alias ditalangin dulu dari broker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pun, pembatasan yang dilakukan adalah membatasi Anggota Bursa (AB) mana saja yang bisa melakukan transaksi margin tersebut.

"Sebenarnya kami sedang melakukan pengkajian untuk ini (pembatasan transaksi margin). Kami sedang me-review peraturan mengenai margin ini terkait dengan peningkatan transaksi, jadi nantinya transaksi margin itu kami akan bikin tiga kategori," kata‎ Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini ‎di Gedung BEI, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Ada pun, tiga kategori yang dimaksud adalah AB yang tidak boleh melakukan transaksi margin, AB yang boleh melakukan transaksi margin dengan kriteria tertentu dan AB yang boleh melakukan transaksi margin dengan pembebasan saham yang akan dipilih.
 
Hamdi menjelaskan, untuk AB yang tidak boleh melakukan transaksi margin yakni yang memiliki Modal Kerja Bersih Berjalan (MKBD) di bawah Rp 50 miliar.

Sementara, untuk AB yang boleh melakukan transaksi margin dengan kriteria tertentu adalah yang MKBD-nya sebesar Rp 50-Rp 250 miliar.

Sedangkan untuk AB yang bebas melakukan transaksi margin untuk semua jenis saham hanya untuk AB yang memiliki MKBD lebih dari Rp 250 miliar.

"Nah untuk AB yang boleh memilih bebas itu tentunya harus memenuhi persyaratan yang kami tentukan," sambung dia.

Dengan adanya pembatasan tersebut, diharapkan kualitas perdagangan akan semakin baik. Sehingga nilai perdagangan saham bisa lebih tinggi lagi dibandingkan saat ini.

"Ini tujuannya untuk meningkatkan transaksi di BEI. Kalau hasil review sudah kami implementasikan diharapkan nilai transaksi harian bisa meningkat sesuai dengan target yang kami tentukan," pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini, BEI masih membebaskan seluruh Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas alias broker melakukan transaksi margin yang besarannya ditentukan berdasarkan persentase jenis saham bukan MKBD.

(dna/drk)

Hide Ads