Adanya relaunching produk derivatif LQ-45 Futures ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar modal domestik, sehingga jumlah investor dalam negeri meningkat dan pasar modal Indonesia dapat semakin memiliki daya tahan terhadap fluktuasi pasar global di masa depan.
"KPEI sangat mendukung apa yang dilakukan oleh bursa, khususnya dalam mengaktifkan lagi LQ-45 Futures, mudah-mudahan ini menjadi langkah awal bagi investor saham melakukan lindung nilai (hedging), sehingga investor tidak lagi hanya menggunakan strategi menunggu ketika index turun," ujar Direktur Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Sunandar, saat acara Soft Launching LQ-45 Futures, di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (1/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari KPEI, peran kliring dan penjaminan tetap berlaku sama, bahwa KPEI akan melakukan mekanisme proses kliring, mekanisme penyelesaian, dan mekanisme penjaminan dari produk derivatif tersebut," ujarnya.
Berikut penjelasan mengenai mekanisme kliring, penyelesaian serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa untuk produk Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE).
1. Mekanisme Kliring
Proses kliring transaksi KBIE dilakukan dengan metode netting yang dilakukan untuk transaksi yang berasal dari Pasar Reguler. Proses kliring secara netting ini akan menghasilkan Daftar Hasil Kliring (DHK) yang berisi informasi mengenai posisi hak terima dana atau kewajiban serah dana dan posisi terbuka (Open Position) dari masing-masing Anggota Kliring. KPEI menyediakan DHK ini selambat-lambatnya pukul 19.30 WIB pada setiap hari bursa (T+0) dilaksanakannya transaksi KBIE.
2. Mekanisme Penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian untuk transaksi KBIE adalah 1 hari bursa dari waktu transaksi (T+1) dan dilakukan secara tunai. Anggota Kliring wajib memenuhi kewajibannya ke KPEI selambat-lambatnya pada hari bursa setelah dilakukannya transaksi KBIE (T+1) paling lambat pukul 12.00 WIB. Sementara itu, pemenuhan hak Anggota Kliring oleh KPEI, dilakukan selambat-lambatnya pukul 14.30 WIB. Proses penyelesaian untuk transaksi derivatif secara tunai dilakukan oleh KPEI dengan melibatkan pembayaran.
3. Mekanisme Penjaminan Penyelesaian
Sebagai LKP dan sebagaimana terlampir pada UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Penjelasan Pasal 1 angka 9, KPEI diamanatkan menjalankan fungsi penjaminan yaitu memberikan kepastian pemenuhan hak dan kewajiban AK yang timbul dari transaksi bursa. (drk/drk)











































