Dirut BEI: Penerapan Tax Amnesty Bisa Dorong Penguatan Bursa Saham

Dirut BEI: Penerapan Tax Amnesty Bisa Dorong Penguatan Bursa Saham

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 10 Feb 2016 11:35 WIB
Dirut BEI: Penerapan Tax Amnesty Bisa Dorong Penguatan Bursa Saham
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemerintah tengah mematangkan untuk menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty di tahun ini. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty sudah rampung dan segera dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas. Diharapkan selesai dalam waktu dekat.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio mengatakan, adanya Tax Amnesty berdampak positif terhadap pasar modal Indonesia.

Menurutnya, melalui penerapan Tax Amnesty, akan banyak pendapatan negara yang masuk dari pengenaan pajak tersebut. Dana-dana tersebut tentu akan disimpan pemerintah di berbagai instrumen investasi, salah satunya di reksa dana, tidak hanya perbankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan begini Tax Amnesty membuat pendapatan pajak naik. Yang kedua, uang yang masuk ditaruhnya pasti nggak hanya di bank tapi juga di reksa dana. Dengan pendapatan pajak naik, spending naik, ekonomi bergerak. Uangnya ditaruh di reksa dana kan pasti buat beli saham dan obligasi," jelas Tito saat ditemui di Gedung BEI, SCBD, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Dengan begitu, kata Tito, akan berdampak langsung terhadap bursa saham. Akan banyak dana-dana masuk ke bursa saham yang pada akhirnya akan menggerakkan kenaikan di pasar modal.

"Dampak langsung ada. Memang dana terbesar 80% dari pajak. Makanya Tax Amnesty jadi penting. Begitu itu keluar maka spending pemerintah akan jalan. Itu buat saya yakin dan kuat, ekonomi jalan. Apalagi harga minyak turun. Setiap minyak turun kan buat spending masyarakat naik tuh," terang dia.

Sebagai informasi, pemerintah sudah mematangkan rencana mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Tarif tebusan yang dikenakan kepada wajib pajak atas kebijakan tersebut juga sudah ditentukan oleh pemerintah.

Tarif yang berlaku nantinya dibedakan. Untuk WP yang melakukan repatriasi atau membawa modalnya ke dalam negeri maka dikenakan tarif 1-3%Β  terhadap selisih nilai harta bersih. Sedangkan untuk dalam negeri dikenakan 2-6%.

Kebijakan ini akan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Pengenaan tarif diatur berdasarkan waktu pengajuan. Untuk 1% adalah pada kuartal I sejak pemberlakuan, 2% untuk kuartal II, dan enam bulan terakhir sebesar 3%.

Untuk repratriasi, beberapa instrumen nantinya akan disiapkan. Di antaranya adalah obligasi pemerintah maupun deposito perbankan namun pilihannya dikembalikan lagi kepada wajib pajak. (drk/drk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads