Namun syaratnya, setiap bioskop wajib memutar film lokal atau Indonesia dengan porsi 60%. Di dalam UU nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman, pelaku usaha bioskop wajib mempertunjukkan film Indonesia 60% dari seluruh jam pertunjukan filmnya.
Kebijakan pemerintah tersebut mampu mendorong harga saham pemilik merek bioskop Blitzmegaplex melesat tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Graha Layar Prima merupakan perusahaan yang bergerak di bidang hiburan dengan format layar lebar. Perseroan yang mengusung Blitzmegaplex ini telah bekerjasama dengan PT Cipta Gemilang Teknik Mandiri sejak tahun 2008 sampai dengan Sekarang.
(drk/hns)