Apa komentar BEI selaku otoritas di pasar modal?
"Laporan keuangan mereka saja belum disampaikan, ya masih disuspen," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat kepada detikFinance, Rabu (17/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan Bursa, sampai dengan tanggal 29 Januari 2016 (untuk laporan keuangan yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas) dan tanggal 30 Januari 2016 (untuk laporan keuangan yang diaudit), terdapat 5 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2015 yang tidak ditelaah secara terbatas atau yang tidak diaudit oleh akuntan publik, laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2015 yang diaudit oleh akuntan publik dan atau telah menyampaikan laporan keungan, namun belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
BEI mengenakan sanksi peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada I perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2015 yang diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Perusahaan lainnya yang sahamnya juga masih disuspensi adalah:
- PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) sejak 4 Mei 2015
- PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) disuspensi sejak 30 Juni 2015
- PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) disuspensi sejak 30 Juni 2015
(drk/ang)











































