Namun BEI selaku otoritas di pasar modal enggan memberikan komentar terkait hal ini.
"Ya tanya Pak Hamdi, yang bersangkutan saja ya," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Alpino Kianjaya, di Main Hall BEI, Jumat (19/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saham INVS disuspensi di seluruh pasar sejak tanggal 12 Februari 2015, karena belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2015 (tidak diaudit) dan belum melakukan pembayaran denda.
Berdasarkan catatan Bursa, sampai dengan tanggal 29 Januari 2016 (untuk laporan keuangan yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas) dan tanggal 30 Januari 2016 (untuk laporan keuangan yang diaudit), terdapat 5 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2015 yang tidak ditelaah secara terbatas atau yang tidak diaudit oleh akuntan publik, laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2015 yang diaudit oleh akuntan publik dan atau telah menyampaikan laporan keungan, namun belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
BEI mengenakan sanksi peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada I perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2015 yang diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Perusahaan lainnya yang sahamnya juga masih disuspensi adalah:
- PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) sejak 4 Mei 2015
- PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) disuspensi sejak 30 Juni 2015
- PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) disuspensi sejak 30 Juni 2015











































