Great River Minta Perpanjangan Waktu Laporan Keuangan

Great River Minta Perpanjangan Waktu Laporan Keuangan

- detikFinance
Kamis, 10 Mar 2005 13:04 WIB
Jakarta - Perusahaan garmen PT Great River International Tbk (GRIV) meminta kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) agar memberikan kelonggaran waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan dan anak perusahaan PT Inti Fasindo Internasional untuk masa kerja tahun 2004. Permohonan pelonggaran waktu tersebut sehubungan dengan penunjukkan manajemen baru yang akan membenahi kinerja perusahaan dimana hal tersebut membutuhkan waktu yang tidak cepat. Selain itu juga karena adanya kendala di kantor pusat yang mengakibatkan manajemen dan karyawan tidak dapat bekerja maksimal. Demikian penjelasan kuasa direksi PT Great River International Tbk dalam laporannya kepada Bursa Efek Surabaya (BES), Kamis,(10/3/2005). Seperti diketahui, saat ini perseroan mengalami kesulitan keuangan setelah perseroan dan anak perusahaan gagal melakukan pembayaran bunga obligasi. Sebelumnya pada 5 Maret 2005, Sunjoto Tanudjaja sebagai Presdir PT Great River International Tbk dan PT Inti Fasindo Internasional dan selaku pemegang saham pengendali telah memberikan pernyataan dan kuasa direksi PT Great River International Tbk kepada Kristianto Setyadi, D.Swantopo, Hasanuddin Rachman dan Dody Soepardi. Sunjoto sendiri dikabarkan telah memberikan kepemilikan sahamnya sebesar 30 persen kepada PT Bank Mandiri Tbk sebagai jaminan atas kredit yang diterimanya. Sehingga pada saat ini Bank Mandiri menjadi single majority. Namun dalam data Bursa Efek Jakarta hingga saat ini belum ada perubahan resmi pemidahan saham tersebut. Dijelaskan, bahwa kuasa direksi berhak melakukan perbuatan hukum seperti menetapkan kebijakan, menjalankan produksi, penjualan, pemasaran, keuangan dan ketenagakerjaan. Selain itu menerima pendapatan dan melakukan pembayaran kepada pihak ketiga. Membuat atau menandatangani perjanjian dan mengambil keputusan dengan pihak ketiga yang terkait dengan produksi, pemasaran dan penjualan produk. Kuasa direksi juga berhak mengambil keputusan dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO). Dijelaskan, dengan pemberian kuasa tersebut diharapkan manajemen baru akan berusaha semaksimal mungkin untuk membenahi kinerja perseroan, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama akan memberikan laporan keuangan yang tertunda. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads