Begitu pun juga dengan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sekarang masih diberlakukan tarif PPh 5% dan arahnya akan diturunkan ke level yang lebih kompetitif, yaitu di bawah Singapura yang sebesar 3%.
Dermikian hasil rapat koordinasi yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, saat meninggalkan kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/3/2016). Rapat dihadiri oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, dan Ketua Umum REI, Eddy Hussy, serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyampaikan akan ada rapat selanjutnya, yang turut mengundang beberapa perwakilan pemerintah daerah, karena ada beberapa penyesuaian.
"Panggil beberapa pemda yang wilayahnya itu potensial untuk menjadi properti yang masuk REITs. Karena daerah-daerah itu harus menyesuaikan BPHTB-nya," tegasnya.
Sedangkan Eddy Hussy mengharapkan PPh turun sampai dengan 0,5% dan BPHTB sebesar 1%. Eddy optimistis tarif tersebut akan disetujui pemerintah, hanya tinggal menunggu koordinasi dengan pemerintah daerah.
"Kalau tarif PPh, pusatnya sudah bersedia mungkin di sekitar 0,5% untuk DIRE. Jadi untuk BPHTB maksimal 1% juga. Itu sedang dikoordinasikan dengan pemda," terang Eddy.
Menurutnya, tarif tersebut menarik bagi kalangan investor untuk bertransaksi di dalam negeri, dibandingkan harus dilakukan di negara lain.
"Saya pikir kalau total pajaknya itu 1,5% atau dibawah itu akan saya pikir sih itu sudah lebih baik dan menarik. Kami akan berusaha keras mendorong ini. Harapan kami kalau bisa dibawah 1,5% itu akan lebih baik agar dana investasi ini masuk dan bisa bergulir di lapangan," pungkasnya. (mkl/hns)











































