Pajak REITs Belum Diputuskan, Tapi Akan di Bawah 3%

Pajak REITs Belum Diputuskan, Tapi Akan di Bawah 3%

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 02 Mar 2016 12:20 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah dan kalangan dunia usaha dari Real Estate Indonesia (REI) belum menyepakati besaran pajak penghasilan (PPh) terhadap selisih antara nilai harga pokok penjualan (HPP) dengan nilai penjualan aset (capital gain) dalam Dana Investasi Real Estate (DIRE) atau dikenal juga dengan REITs (Real Estate Ivestment Trusts).

Begitu pun juga dengan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sekarang masih diberlakukan tarif PPh 5% dan arahnya akan diturunkan ke level yang lebih kompetitif, yaitu di bawah Singapura yang sebesar 3%.

Dermikian hasil rapat koordinasi yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, saat meninggalkan kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/3/2016). Rapat dihadiri oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, dan Ketua Umum REI, Eddy Hussy, serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum diputuskan. Pokoknya total lebih rendah dari Singapura. Bukan hanya PPh, tadi kita melihat BPHTB-nya juga. Nanti kita tanya dulu sama pelaku real estate mana saja daerah mana yang potensial," jelas Bambang.

Bambang menyampaikan akan ada rapat selanjutnya, yang turut mengundang beberapa perwakilan pemerintah daerah, karena ada beberapa penyesuaian.

"Panggil beberapa pemda yang wilayahnya itu potensial untuk menjadi properti yang masuk REITs. Karena daerah-daerah itu  harus menyesuaikan BPHTB-nya," tegasnya.

Sedangkan Eddy Hussy mengharapkan PPh turun sampai dengan 0,5% dan BPHTB sebesar 1%. Eddy optimistis tarif tersebut akan disetujui pemerintah, hanya tinggal menunggu koordinasi dengan pemerintah daerah.

"Kalau tarif PPh, pusatnya sudah bersedia mungkin di sekitar 0,5% untuk DIRE. Jadi untuk BPHTB maksimal 1% juga. Itu sedang dikoordinasikan dengan pemda," terang Eddy.

Menurutnya, tarif tersebut menarik bagi kalangan investor untuk bertransaksi di dalam negeri, dibandingkan harus dilakukan di negara lain.

"Saya pikir kalau total pajaknya itu 1,5% atau dibawah itu akan saya pikir sih itu sudah lebih baik dan menarik. Kami akan berusaha keras mendorong ini. Harapan kami kalau bisa dibawah 1,5%  itu akan lebih baik agar dana investasi ini masuk dan bisa bergulir di lapangan," pungkasnya. (mkl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads