Belum Bayar Biaya Tahunan, 7 Emiten Ini 'Dihukum' BEI

Belum Bayar Biaya Tahunan, 7 Emiten Ini 'Dihukum' BEI

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Minggu, 27 Mar 2016 13:42 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) 7 emiten di pasar modal. Suspensi ini dilakukan dalam rangka keterlambatan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee/ALF) di tahun 2016.

Demikian disampaikan BEI dalam keterbukaan informasinya, dikutip detikFinance, Minggu (27/3/2016).

Bursa melalui surat No.S-00580/BEI.PPU/01-2016 tanggal 29 Januari 2016 perihal Kebijakan Bursa terkait biaya pencatatan tahunan tahun 2016, menetapkan bahwa pembayaran ALF tahun 2016 dapat dilakukan melalui angsuran atau full payment dengan pembayaran angsuran pertama atau full payment paling lambat dilakukan pada tanggal 15 Februari 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengacu pada butir II.3 Peraturan nomor I-H: tentang sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.

Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.

Berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 18 Maret 2016, terdapat 7 Perusahaan Tercatat yang belum melakukan pembayaran angsuran pertama atau full payment biaya pencatatan tahunan tahun 2016.

Berikut 7 Emiten tersebut:

Status Perdagangan Hingga Tanggal 18 Maret 2016:
  1. PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), suspensi di pasar reguler dan pasar tunai
  2. PT Inovisi Tbk (INVS), suspensi di seluruh pasar
  3. PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), suspensi di pasar reguler dan pasar tunai
  4. PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), suspensi di pasar reguler dan pasar tunai
  5. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), suspensi di pasar reguler dan pasar tunai
  6. PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), suspensi di pasar reguler dan pasar tunai
  7. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), suspensi di pasar reguler dan pasar tunai
Atas dasar penyebab suspensi tersebut dan mengacu pada poin 1 dan 2 di atas, maka sejak sesi I perdagangan efek tanggal 23 Maret 2016, Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai untuk 7 perusahaan tercatat tersebut. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads