Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang. Aturan tersebut sudah ditandatangani Sudirman pada 4 April lalu.
Selain penetapan harga batu bara, hal yang juga dibahas dalam aturan tersebut adalah penetapan margin keuntungan perusahaan tambang. Margin perusahaan tambang dipangkas dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar 25% dari total biaya produksi seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2014, menjadi minimal 15% dan maksimal 25%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai Permen segala macam, menurut saya bahwa sebenarnya Permen atau peraturan Ditjen yang sudah terbit adalah untuk keuntungan Indonesia secara menyeluruh. Kenapa? Karena memang pengguna batu bara terbesar adalah PLN dan IPP yang lain," kata dia saat ditemui di Tempo Scan Tower, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Menurutnya, pengaturan harga batu bara oleh pemerintah akan baik untuk industri maupun konsumen.
"Saya mau sharing dan minta masukan, kita kan tahu bahwa komoditas kan up and down. Kadang naik turun. Saya ingat sekali waktu batu bara lagi naik tinggi itu di tahun 2009, 2010, 2011, memang harga batu bara naik drastis. Sehingga tentunya hal tersebut bisa memberatkan PLN. Karena fuel cost naik makanya PLN berat. Saya ingat saat itu Adaro konsisten memasok ke dalam negeri terbesar tapi Adaro saja tidak cukup. Perusahaan tambang kecil begitu harga naik ya mohon maaf, dia akan jual batu bara ke luar negeri," jelas dia.
Sehingga, saat itu, kata Boy, PLN sampai minta bantuan untuk bagaimana bisa pemerintah berperan aktif sehingga perlu dibentuk domestic market obligation.
"Nah saat batu bara turun karena kita masih konstribusi lewat pajak, ikut turun. Makanya sebetulnya menurut saya yang terbaik dalam kondisi saat ini, saat yang tepat untuk konsolidasi. Dan sebetulnya untuk kepentingan nasional yang paling baik cari win win. Seperti apa, kalau harga naik pembeli kesulitan, harga turun penjual kesulitan, ya yang paling baik, kenapa kita tidak buat satu kebijakan yang istilahnya lebih stabil. Makanya menurut saya pemerintah menerbitkan aturan tadi," papar dia.
"Saya yakin pemerintah selalu berpikir agar bagaimana secara makro bisa untungkan Indonesia seluruhnya. Tidak beratkan PLN dan rugikan perusahaan tambang," katanya.
Bagaimana soal pemangkasan margin perusahaan tambang?
"Memang setuju dengan Pak Boy bahwa Permen nomor 9 adalah indikator pemerintah untuk cari win win solution. Ujungnya yang untung Indonesia. Soal margin sudah diatur sebelumnya di mana ditetapkan sebesar 25%. Jadi kalau permen 9 menurunkan margin, itu lebih untungkan industri listrik. Namun kita semua bekerja untuk negara, jadi apa kebijakan pemerintah yang memikirkan kedua sisi sepatutnya kita dukung. Tambahan, at the end of the day artinya PLN tetap lakukan B to B negosiasi," imbuh Wakil Presiden Direktur Christian Ariano Rachmat. (drk/hns)