Pembelian SBR oleh individu dapat dilakukan dengan transaksi minimal Rp 5 juta dan kelipatannya hingga maksimal Rp 5 miliar.
"Jadi kalau mau heli SBR harus kelipatan Rp 5 juta. Tidak boleh misalnya mau beli Rp 1 juta, jadi nanti Rp 5 juta, Rp 10 juta dan seterusnya sampai Rp 5 miliar untuk individu," terang Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan saat penerbitan SBR002 di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dua tahun, berarti Anda sudh mengantongi bunga Rp 1,5 juta, maka uang Anda Rp 10 juta dikembalikan ditambah bunga menjadi Rp 11,5 juta jika belum dipotong pajak.
Masyarakat yang berminat membeli SBR002 dapat menghubungi 24 agen penjual yang telah ditunjuk pemerintah yang terdiri dari 18 bank dan 6 perusahaan sekuritas. (ang/ang)











































