Pajak Bunga Obligasi akan Dihapuskan

Pajak Bunga Obligasi akan Dihapuskan

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 17 Mei 2016 14:34 WIB
Pajak Bunga Obligasi akan Dihapuskan
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menghapus Pajak Penghasilan (PPh) atas kupon obligasi. Maka itu diperlukan revisi atas Undang-undang (UU).

Sekarang PPh ditetapkan 15% untuk wajib pajak dalam negeri dan 20% untuk wajib pajak luar negeri.

"Kalau (penghapusan PPh) itu memang on the pipe line," ungkap Suahasil Nazara, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (17/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suahasil, kebijakan tersebut akan mendorong penurunan permintaan imbal hasil oleh investor. Sebab pajak merupakan beban bagi investor yang harus diganti dengan imbal hasil.

"Prinsip utamanya, kalau obligasi dikenakan pajak pasti investor berpikir ada pajaknya 20%. Berarti mereka minta return-nya naik 20% kan. Jadi harganya jadi naik semua," terangnya.

Suahasil mengakui, negara akan kehilangan penerimaan negara. Namun, bila dilihat secara komprehensif, kebijakan tersebut sangat menguntungkan.

"Sebagian investor lihat obligasi pemerintahnya segitu, corporate-nya juga segitu. Kalau kita hilangkan, semuanya turun yield-nya. Jadi menguntungkan buat semua," kata Suahasil. (mkl/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads