Sekarang PPh ditetapkan 15% untuk wajib pajak dalam negeri dan 20% untuk wajib pajak luar negeri.
"Kalau (penghapusan PPh) itu memang on the pipe line," ungkap Suahasil Nazara, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (17/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsip utamanya, kalau obligasi dikenakan pajak pasti investor berpikir ada pajaknya 20%. Berarti mereka minta return-nya naik 20% kan. Jadi harganya jadi naik semua," terangnya.
Suahasil mengakui, negara akan kehilangan penerimaan negara. Namun, bila dilihat secara komprehensif, kebijakan tersebut sangat menguntungkan.
"Sebagian investor lihat obligasi pemerintahnya segitu, corporate-nya juga segitu. Kalau kita hilangkan, semuanya turun yield-nya. Jadi menguntungkan buat semua," kata Suahasil. (mkl/drk)











































