Waspada, Ada 400 Perusahaan Investasi 'Bodong' di Indonesia

Waspada, Ada 400 Perusahaan Investasi 'Bodong' di Indonesia

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 17 Mei 2016 15:12 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Penipuan berkedok investasi dengan keuntungan besar seakan tidak akan pernah ada habisnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sedikitnya ada 400 perusahaan investasi 'bodong' hingga kuartal I-2016.

"Bila diakumulasi hampir 400 perusahaan yang tidak sah atau yang tidak memiliki izin dari OJK yang menawarkan pada masyarakat luas. Ini memang prosesnya oleh bagian security kita, itu mereka yang melakukan tindakan," terang Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Soetiono saat Peluncuran Galeri Investasi Mobile di Jagakarsa, Jakarta Selatan, (17/5/2016).

Dengan adanya jumlah kasus tersebut, OJK berjanji untuk meningkatkan edukasi mengenai investasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi dengan untung yang besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi harus kita giatkan edukasinya. Nanti kita sediakan step-stepnya bagaimana caranya agar mudah, apa saja yang harus dikerjakan," kata wanita yang akrab disapa Titu tersebut.

Pihaknya menambahkan, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai konsep investasi. Banyak di antara mereka yang mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan untung besar. Sehingga perusahaan-perusahaan investasi ilegal semakin banyak bermunculan.

"Banyak yang nggak tahu dan kemudian risikonya apa," tutupnya. (drk/drk)

Hide Ads