Aturan Pelonggaran KPR Bisa Kerek Saham Properti

Aturan Pelonggaran KPR Bisa Kerek Saham Properti

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Selasa, 24 Mei 2016 18:05 WIB
Aturan Pelonggaran KPR Bisa Kerek Saham Properti
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Bank Indonesia (BI) berencana memberikan pelonggaran aturan Loan To Value (LTV) atas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan kebijakan ini, uang muka atau Down Payment (DP) KPR yang dibayar nasabah bisa lebih murah. Kebijakan ini juga dimungkinkan berlaku untuk pembelian rumah kedua.

Menurut Analis First Asia Capital David Sutyanto, kebijakan BI tersebut bakal berimbas positif terhadap pasar keuangan Indonesia, termasuk pasar saham. Saham-saham yang bersentuhan langsung dengan kebijakan tersebut khususnya saham-saham sektor properti akan terkerek naik.

"Ini ke pasar bisa positif. Saham-saham sektor properti akan diuntungkan," ujar David saat dihubungi detikFinance, Selasa (24/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melihat, kebijakan ini dilakukan dalam rangka menggenjot pertumbuhan ekonomi yang saat ini masih melambat. Di samping itu, kebijakan BI juga dinilai bisa menggairahkan kredit perbankan ke depan.

"Ini kebijakan untuk menggerakkan kebijakan pasar. Kalau sekarang kenapa supply and demand gap-nya cukup besar, karena sekarang harga rumah jauh sekali dengan rata-rata pendapatan masyarakat yang didapat, harga belinya terlalu tinggi sementara uang mukanya tinggi sehingga tidak mampu beli. Kalau dipermudah diharapkan bisa meningkatkan permintaan," jelas dia.

Meski demikian, David mengungkapkan, BI perlu waspada dalam membuat kebijakan tersebut. Jangan sampai, kemudahan mendapatkan KPR dengan uang muka yang lebih rendah, malah menimbulkan masalah baru dengan naiknya kredit bermasalah atau Non Perfoming Loan (NPL). Selain itu, jangan sampai kemudahan pembelian KPR ini dimanfaatkan oleh para spekulan.

"Jangan sampai justru dimanfaatkan para spekulan," kata David. (drk/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads