Kerugian Dari Investasi Bodong Capai Rp 45 T

Kerugian Dari Investasi Bodong Capai Rp 45 T

Dina Rayanti - detikFinance
Kamis, 26 Mei 2016 19:13 WIB
Kerugian Dari Investasi Bodong Capai Rp 45 T
Foto: Dina Rayanti
Jakarta - Partisipasi masyarakat terhadap investasi yang kian meningkat membuat penawaran terhadap investasi bermasalah atau investasi bodong juga kian marak terjadi.

Sejak awal tahun 2013 hingga 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 2.772 pengaduan masyarakat terkait kasus investasi bodong.

Total dana nasabah yang tersangkut di berbagai kasus investasi bodong mencapai Rp 45 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menghindari investasi bodong terjadi kembali, Direktur Utama MNC Securities, Susy Meilina memberikan beberapa tipsnya.

Yang pertama, sebelum berinvestasi cari tahu informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya.

"Cari informasi sebanyak-banyaknya, mulai dari investasinya, pengelolaannya, termasuk isi perjanjian," ujar Susy kepada detikFinance, di Hotel Putri Duyung, Ancol, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan. Setelah itu perhatikan besar keuntungannya, semakin besar keuntungan yang diimingi-imingi, semakin besar pula risiko kerugian yang akan kita alami.

Kemudian hindari promotor yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan. Terakhir, cari tahu apakah ada permintaan produk sejenis di pasaran.

Cara mengetahui investasi bodong tersebut, dapat dilihat seperti Skema Ponzy atau skema piramida yaitu penipuan yang didasarkan pada perekrutan sejumlah investor, di mana promotor awal merekrut investor dan nantinya investor yang direkrut juga akan membawa banyak investor lain untuk ikut berinvestasi. (drk/drk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads