Sejak awal tahun 2013 hingga 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 2.772 pengaduan masyarakat terkait kasus investasi bodong.
Total dana nasabah yang tersangkut di berbagai kasus investasi bodong mencapai Rp 45 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang pertama, sebelum berinvestasi cari tahu informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya.
"Cari informasi sebanyak-banyaknya, mulai dari investasinya, pengelolaannya, termasuk isi perjanjian," ujar Susy kepada detikFinance, di Hotel Putri Duyung, Ancol, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan. Setelah itu perhatikan besar keuntungannya, semakin besar keuntungan yang diimingi-imingi, semakin besar pula risiko kerugian yang akan kita alami.
Kemudian hindari promotor yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan. Terakhir, cari tahu apakah ada permintaan produk sejenis di pasaran.
Cara mengetahui investasi bodong tersebut, dapat dilihat seperti Skema Ponzy atau skema piramida yaitu penipuan yang didasarkan pada perekrutan sejumlah investor, di mana promotor awal merekrut investor dan nantinya investor yang direkrut juga akan membawa banyak investor lain untuk ikut berinvestasi. (drk/drk)











































