Dua Tahun Lalu Ada 262 Perusahaan Investasi Bodong, Kini Bertambah Jadi 406

Dua Tahun Lalu Ada 262 Perusahaan Investasi Bodong, Kini Bertambah Jadi 406

Dina Rayanti - detikFinance
Sabtu, 04 Jun 2016 20:25 WIB
Foto: Dina Rayanti-detikFinance
Bogor - Kasus investasi dengan keuntungan besar seakan tak pernah ada habisnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pada tahun 2014 ada 262 perusahaan yang terindikasi melakukan investasi bodong.

Sekarang jumlahnya justru bertambah. OJK mencatat jumlahnya meningkat menjadi 406 perusahaan.

Perusahaan ini tidak mendapat izin dari OJK, namun tidak tertutup kemungkinan mendapat izin dari instansi lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tahun 2014 ada 262 perusahaan yang diindikasikan melakukan investasi ilegal, saat ini sudah 406 meningkat signifikan memang," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan OJK, Tongam L Tobing, di Hotel Aston Sentul, Bogor, Sabtu (4/6/2016).

Meningkatnya jumlah perusahaan ini menurut Tongam disebabkan masih banyaknya masyarakat yang mudah tergiur untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

"Orang Indonesia mudah tergiur dengan investasi dengan imbalan bunga tinggi. Ditawari yang pengembalian tinggi, masuk orang itu," ungkap Tongam.

Ia menambahkan perusahaan tersebut hanya memberikan keuntungan pada awalnya, namun hanya bertahan beberapa lama saja. Setelah itu, pemberian keuntungan bunga maupun bonus mandek. Hal ini terjadi karena mereka menggunakan skema ponzi dalam menjalankan bisnisnya.

"Investasi ini untungnya pada level pertama dan kedua saja. Nanti kalau perusahaan nggak bisa bayar lagi (kasih keuntungan) mereka seolah-olah websitenya down, pembenaran sistem lah, padahal sudah nggak bisa bayar," jelas Tongam (hns/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads