Sekarang jumlahnya justru bertambah. OJK mencatat jumlahnya meningkat menjadi 406 perusahaan.
Perusahaan ini tidak mendapat izin dari OJK, namun tidak tertutup kemungkinan mendapat izin dari instansi lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meningkatnya jumlah perusahaan ini menurut Tongam disebabkan masih banyaknya masyarakat yang mudah tergiur untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
"Orang Indonesia mudah tergiur dengan investasi dengan imbalan bunga tinggi. Ditawari yang pengembalian tinggi, masuk orang itu," ungkap Tongam.
Ia menambahkan perusahaan tersebut hanya memberikan keuntungan pada awalnya, namun hanya bertahan beberapa lama saja. Setelah itu, pemberian keuntungan bunga maupun bonus mandek. Hal ini terjadi karena mereka menggunakan skema ponzi dalam menjalankan bisnisnya.
"Investasi ini untungnya pada level pertama dan kedua saja. Nanti kalau perusahaan nggak bisa bayar lagi (kasih keuntungan) mereka seolah-olah websitenya down, pembenaran sistem lah, padahal sudah nggak bisa bayar," jelas Tongam (hns/hns)
