Hal ini dilakukan sebagai langkah OJK dalam memberikan keterbukaan informasi investasi di Indonesia.
"Dalam MEA nanti ada mutual recognition. Secara regional mereka diusahakan tetap bisa langsung berinvestasi. Misalnya di Indonesia bisa menggunakan broker dari Malaysia misalnya. Broker negara lain juga dapat menggunakan investor Indonesia sebagai nasabah," terang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di acara Indonesia Global Sharia Fund, yang diselenggarakan Citi Indonesia di Grand Hyatt Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak main-main karena investor itu bebas memilih brokernya. Kalau broker indonesia tidak dapat meningkatkan kualitas, maka Indonesia akan kalah saing," kata Nurhaida.
Peraturan ini pun masih dalam kajian karena setiap negara memiliki standar yang berbeda. Masih dibutuhkan kajian lebih dalam untuk menerapkan kebijakan ini sehingga dapat dipersiapkan lebih matang.
"Tapi bagaimana caranya, ini masih dalam proses, tapi masih belum berjalan karena masing-masing negara itu belum bisa aturannya. Untuk itu kita perlu kerja sama ini, tapi tidak bisa cepat-cepat juga. Lebih baik lambat tapi kita siap," tutup Nurhaida (hns/hns)











































