BI juga akan memperlonggar kredit/pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan kredit/pembiayaan bertahap sesuai progres pembangunan untuk Rumah Tapak, Rumah Susun, dan Ruko/Rukan sampai dengan fasilitas kredit/pembiayaan kedua. Artinya, masyarakat bisa mengajukan kredit untuk pembelian rumah meskipun wujud rumah belum jadi.
Selain itu, untuk mendorong kredit perbankan, BI juga menaikkan batas bawah Loan to Funding Ratio terkait Giro Wajib Minimum (GWM-LFR) dari 78% menjadi 80%, dengan batas atas tetap sebesar 92%. Ketentuan di bidang makroprudensial tersebut mulai diberlakukan pada Agustus 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BI Rate dan adanya aturan pelonggaran LTV dari BI, kami berharap dapat menumbuhkan lagi pasar properti di Indonesia," kata Thomas, di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan tersebut akan mengerek kinerja perseroan, terutama di sisi penjualan yang diperkirakan akan meningkat sebesar 10% dari yang ditargetkan sebesar Rp 1,3 triliun.
"Paling kita on track, dengan adanya LTV cukup signifikan bisa 10% (pertumbuhannya) dari Rp 1,3 triliun," ungkap Thomas
Hingga Mei 2016, realisasi target dari Metland sudah mencapai 48% dari total Rp 1,3 triliun. Selain itu, ia menambahkan, adanya tax amnesty juga cukup berpengaruh untuk local buyers.
"Orang juga nunggu tax amnesty, pasti ada (imbasnya) terlebih untuk lokal ya, local buyers, bukan dari dana asing yang masuk ke sini," jelas Thomas. (drk/drk)











































