Dalam kesempatan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyampaikan sejumlah aturan yang sudah diterbitkan bidang Pengawasan sektor Pasar Modal OJK pada semester I-2016, yaitu:
- 5 Peraturan OJK
- 2 Surat Edaran OJK
- 1 Surat Edaran Dewan Komisioner
POJK
- POJK No. 19/POJK.04/2016 tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estate Kontrak Investasi Kolektif.
- POJK No. 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
- POJK No.21/POJK.04/2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara Atau Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal.
- POJK No. 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Wakil Perantara Pedagang Efek.
- POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
- SEOJK No. 16/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi.
- SEOJK No. 17/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan Terhadap Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
- SEDK No.1/SEDK.04/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Protokol Manajemen Krisis Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal.
- RPOJK tentang Agen Perantara Pedagang Efek (APPE);
- RPOJK tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu;
- RPOJK tentang Laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik;
- RPOJK tentang Dana Investasi Real Estate Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
- RPOJK tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek;
- RPOJK tentang Direksi dan Dewan Lembaga Kliring dan Penjaminan;
- RPOJK tentang Direksi dan Dewan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
- RSEOJK tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik;
- RSEOJK tentang Penyelenggara Program Pendidikan Lanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek; dan
- RSEOJK tentang Penyelenggara Program Pendidikan Lanjutan bagi Wakil Manajer Investasi.
Kebijakan tersebut antara lain dengan menyiapkan instrumen investasi yaitu:
- Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan relaksasi regulasi berupa penurunan besarnya nilai investasi untuk setiap pemodal dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar.
- Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan relaksasi regulasi berupa dihapuskannya kewajiban adanya perusahaan sasaran pada saat pencatatan RDPT.











































