Persiapan OJK Tampung Dana Tax Amnesty Triliunan Rupiah

Persiapan OJK Tampung Dana Tax Amnesty Triliunan Rupiah

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Senin, 27 Jun 2016 17:49 WIB
Persiapan OJK Tampung Dana Tax Amnesty Triliunan Rupiah
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kepada masyarakat tentang regulasi di Bidang Pasar Modal yang telah diterbitkan pada semester I-2016, serta beberapa regulasi yang akan diterbitkan pada semester berikutnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyampaikan sejumlah aturan yang sudah diterbitkan bidang Pengawasan sektor Pasar Modal OJK pada semester I-2016, yaitu:
  • 5 Peraturan OJK
  • 2 Surat Edaran OJK
  • 1 Surat Edaran Dewan Komisioner
Dengan rincian sebagai berikut:
POJK
  1. POJK No. 19/POJK.04/2016 tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estate Kontrak Investasi Kolektif.
  2. POJK No. 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
  3. POJK No.21/POJK.04/2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara Atau Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal.
  4. POJK No. 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Wakil Perantara Pedagang Efek.
  5. POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
SEOJK
  1. SEOJK No. 16/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi.
  2. SEOJK No. 17/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan Terhadap Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
SEDK
  1. SEDK No.1/SEDK.04/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Protokol Manajemen Krisis Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal.
Sedangkan beberapa regulasi yang akan diterbitkan pada semester berikutnya adalah sebagai berikut:
  1. RPOJK tentang Agen Perantara Pedagang Efek (APPE);
  2. RPOJK tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu;
  3. RPOJK tentang Laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik;
  4. RPOJK tentang Dana Investasi Real Estate Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
  5. RPOJK tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek;
  6. RPOJK tentang Direksi dan Dewan Lembaga Kliring dan Penjaminan;
  7. RPOJK tentang Direksi dan Dewan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
  8. RSEOJK tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik;
  9. RSEOJK tentang Penyelenggara Program Pendidikan Lanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek; dan
  10. RSEOJK tentang Penyelenggara Program Pendidikan Lanjutan bagi Wakil Manajer Investasi.
Selain itu, Nurhaida juga menyampaikan, saat ini OJK tengah menyiapkan kebijakan terkait dana repatriasi tax amnesty khususnya dalam pemanfaatan dana tax amnesty di bidang Pasar Modal yang diharapkan bisa mendorong sentimen positif di pasar modal.

Kebijakan tersebut antara lain dengan menyiapkan instrumen investasi yaitu:
  1. Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan relaksasi regulasi berupa penurunan besarnya nilai investasi untuk setiap pemodal dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar.
  2. Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan relaksasi regulasi berupa dihapuskannya kewajiban adanya perusahaan sasaran pada saat pencatatan RDPT.
Nurhaida menegaskan, OJK akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperoleh daftar Wajib Pajak (WP) yang melakukan repatriasi berdasarkan tax amnesty, serta berkoordinasi dengan PT KSEI dan Bank Indonesia (BI) dalam pengawasan dana repatriasi, khususnya selama holding period. (drk/feb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads