Dari Panama Papers, Tax Amnesty, Hingga Pasar Saham

Dari Panama Papers, Tax Amnesty, Hingga Pasar Saham

Ellen May - detikFinance
Senin, 27 Jun 2016 19:50 WIB
Dari Panama Papers, Tax Amnesty, Hingga Pasar Saham
Foto: Istimewa
Jakarta - Apakah anda masih ingat dengan Panama Papers? Panama Papers adalah sebuah kebocoran dokumen finansial yang memuat informasi lebih dari 214.000 perusahaan di kawasan tax haven (surga pajak). Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan buatan (paper company) yang didirikan untuk menghindari pajak. Dari kebocoran ini, nama-nama politikus seluruh dunia, pemimpin negara, selebritis, atlit, hingga mafia, tercantum dalam dokumen-dokumen perusahaan di atas.

Mengejutkannya lagi nama-nama orang Indonesia juga tercantum dalam panama papers. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pemerintah telah menghitung ribuan perusahaan offshore milik orang Indonesia dan nilainya ribuan triliun rupiah.

Melihat adanya aset yang begitu banyak di luar Indonesia, munculah berita akan adanya pengampunan pajak agar aset-aset yang berada di luar Indonesia dapat ditarik masuk kembali ke dalam negeri. Bambang menjelaskan melalui tax amnesty, selain diharapkan dapat membawa kembali dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri, namun juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, meningkatkan pendapatan pajak tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Jumat kemarin, panitia kerja rancangan undang-undang tax amnesty menyepakati besaran tarif pengampunan pajak. Untuk deklarasi aset, 3 bulan pertama dikenakan tarif 4%, 3 bulan berikutnya di 6% dan 3 bulan terakhir di 10%. Sedangkan untuk tarif deklarasi sekaligus repatriasi, 3 bulan pertama dikenakan tarif 2%, 3 bulan berikutnya di 3% dan 3 bulan terakhir dikenakan tarif 5%.

Namun masih ada beberapa hal yang belum disepakati oleh panitia kerja tax amnesty, dan akan dibahas di rapat kerja hari ini (Senin, 27 Juni 2016). Jika rancangan undang-undang berhasil di selesaikan hari ini dan mendapat persetujuan tingkat satu, rencananya besok akan ada rapat paripurna DPR untuk menyetujui RUU tax amnesty tersebut.

Bagaimana dampak dari Tax Amnesty ini?

Dari sisi pemerintah, dengan masuknya dana repatriasi dari luar, maka target penerimaan pajak kemungkinan besar dapat tercapai. Dengan begitu, pemerintah dapat meningkatkan belanja negara dan menggenjot proyek-proyek infrastrukturnya. Dengan semakin cepatnya proyek infrastruktur berjalan, maka sektor konstruksi dan industri kebutuhan dasar seperti semen juga akan mendapat imbas positif dari Tax Amnesty ini.

Besarnya perkiraan dana repatriasi yang akan masuk, tidak akan bisa semua ditampung dalam pasar saham. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan berbagai instrumen investasi untuk menampung dana repatriasi yang akan masuk ke Indonesia, salah satunya adalah DIRE (Dana Investasi Real Estate) juga menjadi salah satu instrumen yang disiapkan untuk menampung dana repatriasi. Dengan begitu sektor properti pun juga akan imbas positifnya.

Semoga artikel ini bermanfaat! (drk/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads