Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI) dari yang awalnya selama tiga tahun menjadi lima tahun. Perubahan masa jabatan pejabat BEI akan tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang direncanakan selesai di semester II-2016.
Menanggapi isu tersebut, Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengaku belum mengetahui adanya rencana perpanjangan masa jabatan tersebut. Menurutnya, itu kewenangan OJK selaku regulator.
"
Nggak tahu, saya cuma baca di koran.
Nggak tahu kan
nggak tahu, itu POJK bukan peraturan saya," ujar Tito di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun apabila peraturan tersebut akan disahkan dan diberlakukan, pihaknya siap untuk menjalankan amanat. Dirinya dan seluruh direksi serta komisaris Bursa Efek Indonesia akan mengikuti perintah yang ada.
"Kami bertujuh kalau diperintah menyerang ya menyerang, tidur ya tidur, kerja ya kerja. Kita ikut apa yang ada," tutup Tito.
(drk/drk)