Dalam undang-undang tax amnesty tertulis bahwa dana repatriasi yang sudah kembali ke Indonesia dapat ditarik kembali oleh pemiliknya dengan jangka waktu tertentu.
Untuk mencegah hal ini terjadi, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan membuat rekening dana nasabah khusus. Rekening dana nasabah khusus ini akan diberikan kepada para peserta tax amnesty yang akan menaruh dana repatriasi di pasar modal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana hasil repatriasi yang ditaruh di pasar modal tidak dapat dicairkan selama 3 tahun. Namun, dana tersebut dapat berpindah dari instrumen yang satu ke yang lainnya.
"Dana itu akan ke-lock, jadi tidak bisa ke mana-mana. Akan tetap di sini, bisa pindah ke obligasi, reksa dana dan lain-lain," pungkas Kiki sapaan akrabnya. (ang/ang)











































