Begini Cara KSEI Cegah Dana Repatriasi 'Kabur' Selama 3 Tahun

Begini Cara KSEI Cegah Dana Repatriasi 'Kabur' Selama 3 Tahun

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 11 Jul 2016 19:11 WIB
Begini Cara KSEI Cegah Dana Repatriasi Kabur Selama 3 Tahun
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Program pengampunan pajak alias tax amnesty mulai berlaku Senin 18 Juli 2016 mendatang. Segala instrumen keuangan pun tengah dipersiapkan secara maksimal agar mampu menampung kembalinya dana WNI ke negerinya sendiri.

Dalam undang-undang tax amnesty tertulis bahwa dana repatriasi yang sudah kembali ke Indonesia dapat ditarik kembali oleh pemiliknya dengan jangka waktu tertentu.

Untuk mencegah hal ini terjadi, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan membuat rekening dana nasabah khusus. Rekening dana nasabah khusus ini akan diberikan kepada para peserta tax amnesty yang akan menaruh dana repatriasi di pasar modal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekening dana nasabah khusus bisa di-lock off selama 3 tahun. Boleh pindah instrumen tapi bisa kita kontrol," ujar Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2016).

Dana hasil repatriasi yang ditaruh di pasar modal tidak dapat dicairkan selama 3 tahun. Namun, dana tersebut dapat berpindah dari instrumen yang satu ke yang lainnya.

"Dana itu akan ke-lock, jadi tidak bisa ke mana-mana. Akan tetap di sini, bisa pindah ke obligasi, reksa dana dan lain-lain," pungkas Kiki sapaan akrabnya. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads