Langkah ini dilakukan sejalan dengan penerapan Undang-Undang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak.
Surat utang tersebut akan diserap dari dana repatriasi yang dibawa ke Indonesia oleh para wajib pajak. Proses tersebut saat ini sedang dimatangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggiasari belum menjelaskan secara detil berapa besar obligasi yang akan diterbitkan pada periode pengampunan pajak yang berakhir 31 Maret 2017 nanti.
Namun, Jasa Marga berencana menerbitkan surat utang sekitar Rp 50 triliun hingga tahun 2019.
"Bond itu kebutuhan (jangka panjang) Rp 50 triliun, nanti kita liat deh. Marketnya kayak apa," sebutnya.
Tak hanya surat utang, Jasa Marga menawarkan instrumen pasar modal lainnya guna menyerap dana repatriasi.
"Macam-macam, kalau yang bondnya biasa berarti untuk korporasi, kalau yang kayak RDPT (Reksa Dana Penyertaan Terbatas), DIRE (Dana Investasi Real Estat), itu spesifik. Tapi lagi di-assess," sebutnya. (feb/hns)











































