Perusahaan efek yang diberikan izin untuk menyerap dana repatriasi tengah dirumuskan kriterianya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan, agar dana repatriasi dapat tersimpan secara aman di setiap instrumen keuangan.
Perusahaan efek yang dapat menampung dana repatriasi harus memiliki modal yang cukup. Selain itu, perusahaan efek yang akan menampung dana repatriasi juga tidak boleh tercatat sebagai perusahaan yang bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BEI memperkirakan, ada 25 hingga 30 perusahaan efek dan perbankan yang mendapatkan amanat untuk bisa menampung dana repatriasi. Meski tidak menutup kemungkinan terjadi penambahan jumlah, apabila perusahaan efek memenuhi kriteria yang ditetapkan.
"Berdasarkan kriteria nanti. Kayak perbankan ya itu kan hanya bank buku III dan IV. Menurut saya, kalau lihat buku IV dan RDN (rekening dana nasabah) itu jangan-jangan antara 25-30 juga, nggak semua, padahal ada 120 bank," kata Tito.
Dalam merumuskan regulasi, OJK dan BEI saling berkoordinasi untuk mendorong perusahaan efek yang sehat bisa menampung dana repatriasi. Nantinya, kriteria perusahaan efek yang diizinkan menampung dana repatriasi akan diumumkan langsung oleh OJK.
"Kita sudah omongkan bersama-sama OJK. OJK menentukan, itu standar," tutur Tito. (wdl/wdl)











































