Tuntutan undang-undang tax amnesty ke Mahkamah Konstitusi dilakukan karena dinilai menghalalkan praktik pencucian uang dan memutihkan kesalahan para pengemplang pajak.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio ikut menanggapi hal tersebut. Menurutnya, gugatan undang-undang tax amnesty ke tingkat Mahkamah Konstitusi sah-sah saja dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pihaknya amat menyayangkan dengan gugatan yang dilakukan tersebut. Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dilakukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.
Pihaknya pun menambahkan jangan hanya karena ada ego dari masing-masing pihak membuat perekonomian suatu negara anjlok seperti yang terjadi di Britania Raya pasca keluar dari Uni Eropa atau Britania Exit (Brexit).
"Satu hal saja ini niatannya untuk ekonomi kita ke depan kok. Brexit itu contoh paling bagus, kesombongan, kebanggan kita negara Britania Raya yang besar ngapain gabung yang tua-tua maunya gitu, yang muda-muda maunya gabung tetap. Lihat apa dampaknya, ribuan orang kehilangan pekerjaan, bisnis turun," tutur Tito.
Dirnya pun menambahkan, bangsa Indonesia harus melihat ke depan. Lihat dari manfaat yang nantinya dapat dirasakan dari diterapkannya tax amnesty. Dengan adanya tax amnesty diperkirakan dapat memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga di atas 5%.
"Lihat kaca yang lebih gede deh kaca depan tuh gede. Kaca spion kecil kalau lihat kecil terus kita berhenti terus kita lihat ke belakang nggak maju-maju kita," ujar Tito. (drk/drk)











































