Menurut Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan, saat ini ada 19 perusahaan sekuritas yang bisa menampung dana repatriasi.
"Daftarnya saya tidak tahu, ada 19 perusahaan sekuritas, MI (Manajer Investasi) mungkin belasan," ujar Nicky di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (16/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa kriteria, di antaranya MKBD minimal Rp 75 miliar, laba usahanya juga dilihat, kemudian tidak pernah kena suspensi," lanjut Nicky.
Kriteria tersebut ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menambahkan, 19 perusahaan sekuritas tadi tidak akan bertambah hingga tahun depan.
"Rasanya tidak, 19 ini hanya sampai tahun depan," jelasnya. (drk/drk)











































