Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya menyebutkan, dengan adanya program tax amnesty, pemilik saham yang bukan atas nama sendiri diberi kesempatan untuk melaporkan datanya dengan mengubah kepemilikan alias crossing.
"Nah, diwajbkan mereka kalau ikut tax amnesty, dia harus crossing balik nama. Tadinya, contoh saham tersebut milik Alpino, tapi saat ini tercatat dengan nama Johny. Sekarang kesempatan oleh pemerintah diberikan amnesti pajak, yang belum laorkan harta, laporkanlah, itu nggak tercatat SPT," ujar Alpno ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (18/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu harus crossing kan dengan surat pernyataan atas nama tersebut, dibuatkan surat pernyataan saham tersebut adalah milik Alpino. Crossing saja di perusahaan efek," kata dia.
Lebih jauh Alpino menjelaskan, pemilik saham tersebut akan dibebaskan dari pajak penjualan sebesar 0,01%.
"Dan di UU dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) disebutkan atas pemindahan nama, balik nama, program tax amnesty dibebaskan dr PPh untuk saham pajak penjualan 0,01%. Enak kan, hanya terjadi crossing fee, biaya transaksi saja," ucap Alpino.
Selain itu, Alpino menyebutkan, akan ada tambahan diskon khusus jika pemilik saham mau melaporkan kepemilikannya yang buka atas nama pribadi.
"Bursa efek akan memberikan diskon khusus untuk Tax Amnesty. Sedang kita bahas, tergantung jumlahnya. Sekarang pun diberikan untuk crossing kalau Rp 250 miliar berapa persen, jadi pertama wajib crossing dulu dan bayar uang tebusan," jelas dia.
Sebaliknya, jika mereka justru diam-diam dan tidak mau balik nama, maka mereka justru akan kena pajak lebih tinggi setelah program tax amnesty selesai.
"Setelah tax amnesty selesai tapi belum declare, terus ketahuan, akan kena denda 200% dan tarif biasa. Dan yang menyembunyikan akan kena sanksi," pungkasnya. (drk/hns)










































