Besaran diskon pun tak tanggung-tanggung mencapai 50% bagi yang mau balik nama dengan besaran dana investasi di atas Rp 3 triliun. Kisaran diskon 25-60% tergantung besaran dana yang akan di-crossing. Itu berlaku hingga Agustus 2016.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam aturan bursa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan ada aturan bursanya. Jadi itu mulai berlaku pas aturan bursanya keluar," kata Tito di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Ia menyebut, saat ini investor dikenakan biaya transaksi (levy) sebesar 0,03% dari nilai transaksi. Balik nama saham atau yang dikenal dengan istilah crossing merupakan salah satu bentuk transaksi di pasar negosiasi di mana terjadi pemindahan nama pemilik saham.
"Jadi kalau tadi saya contohkan Rp 3 triliun, itu 0,03%-nya berapa? Nah itu kita diskon 50%. Asal tadi, batasannya sampai 31 Agustus 2016," tutur dia. (dna/drk)