Demikian disampaikan Kepala Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterbukaan informasinya seperti dikutip detikFinance, Selasa (2/8/2016).
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 31 Maret 2016 dan merujuk pada ketentuan II.6.3 Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang telat menyampaikan laporan keuangan dan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Juli 2016 terdapat 14 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim 31 Maret 2016 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut," sebut keterangan tertulis BEI.
Berikut rinciannya:
1. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN)
Belum menyampaikan laporan keuangan interim I 2016 dan belum melakukan pembayaran denda
Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak tanggal 30 Juni 2015
2. PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU)
Belum menyampaikan laporan keuangan interim I 2016 dan belum melakukan pembayaran denda
Suspensi di seluruh pasar sejak tanggal 4 Mei 2015
3. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
Belum menyampaikan laporan keuangan interim I 2016 dan belum melakukan pembayaran denda
4. PT Bumi Resources Tbk (BUMI)
Belum menyampaikan laporan keuangan interim I 2016 dan belum melakukan pembayaran denda
Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak tanggal 30 Juni 2016.
5. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
Belum menyampaikan laporan keuangan interim I 2016 dan belum melakukan pembayaran denda
Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak tanggal 30 Juni 2016
6. PT Global Teleshop Tbk (GLOB)
Belum menyampaikan laporan keuangan interim I 2016 dan belum melakukan pembayaran denda
Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 30 Juni 2016
7. PT Inovisi Infracom Tbk (INVS)
Belum menyampaikan laporan keuangan interim I 2016 dan belum melakukan pembayaran denda
Suspensi di seluruh pasar sejak tanggal 13 Februari 2015
8. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
Belum menyampaikan laporan keuangan interim I 2016 dan belum melakukan pembayaran denda
Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 30 Juni 2016
9. PT Skybee Tbk (SKYB)
Belum menyampaikan laporan keuangan interim I 2016 dan belum melakukan pembayaran denda
Suspensi di seluruh pasar sejak 11 Agustus 2015
10. PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA)
Belum menyampaikan laporan keuangan interim I 2016 dan belum melakukan pembayaran denda
Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 30 Juni 2015
11. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
Belum menyampaikan laporan keuangan interim I 2016 dan belum melakukan pembayaran denda
Suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 6 Januari 2016
12. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
Belum menyampaikan laporan keuangan interim I 2016 dan belum melakukan pembayaran denda
Suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 12 Februari 2015
13. PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP)
Belum menyampaikan laporan keuangan interim I 2016 dan belum melakukan pembayaran denda
Suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 9 November 2015
14. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
Belum menyampaikan laporan keuangan interim I 2016 dan belum melakukan pembayaran denda
Suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 2 November 2015
Atas dasar hal tersebut di atas, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek tanggal 1 Agustus 2016, untuk 1 perusahaan tercatat yaitu PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dan memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk 13 perusahaan tercatat lainnya. (drk/hns)











































