BEI Usul Biaya IPO Dihapuskan, OJK: Boleh Saja

BEI Usul Biaya IPO Dihapuskan, OJK: Boleh Saja

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 03 Agu 2016 11:33 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membebaskan biaya listing atau Listing Fee untuk perusahaan yang mau mencatatkan sahamnya melalui skema penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Pembebasan biaya listing ini dalam rangka menarik banyak perusahaan agar mau melantai di bursa saham sehingga memberikan banyak pilihan investasi kepada masyarakat. Ini sekaligus agar bisa banyak menampung dana Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

Bagaimana tanggapan OJK?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelihatannya bursa memang ingin memberikan semacam pengecualian, bahwa untuk listing dalam rangka tax amnesty itu bisa dikecualikan atau mungkin 50%," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, Selasa (2/8/2016) malam.

Menurutnya, aturan soal pemberlakuan biaya listing sepenuhnya merupakan kewenangan BEI. Pihaknya sebagai 'wasit' di industri keuangan mendukung apa yang menjadi keputusan BEI.

"Tapi saya rasa itu kewenangannya ada di bursa, dan boleh saja kalau mereka mau melakukan itu," kata Nurhaida. (drk/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads